Pasutri Lansia Penganiaya ART di Jakarta Selatan Punya Bisnis Indekos 100 Pintu
Rabu, 14 Desember 2022 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan JS (31) anak dari SK dan MK juga ikut menganiaya korban. JS memborgol tangan dan ikut memukul korban. Tak sampai di situ, lima ART lainnya yakni E, ST, PA, IY, dan S yang berada di rumah tersebut juga turut menganiaya korban.
"Soal ART lain, hasil pemeriksaan awalnya disuruh majikan kemudian diakhiri menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri dengan memukul (korban)," ungkap Zulpan.
Zulpan mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh para pelaku sejak 18 September 2022 sampai dengan korban pulang ke rumahnya pada tanggal 7 Desember 2022. Baca juga: Polda Metro Jaya Belum Periksa Majikan yang Aniaya ART
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(mhd)
Lihat Juga :