Pasutri Lansia Penganiaya ART di Jakarta Selatan Punya Bisnis Indekos 100 Pintu

Rabu, 14 Desember 2022 - 15:53 WIB
loading...
Pasutri Lansia Penganiaya...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pasutri penganiaya ART di Jakarta Selatan mempunyai indekos 100 pintu. Bahkan, pelaku juga mempunyai enak ART. Foto: Dok/MPI
A A A
JAKARTA - Pasangan suami istri ( pasutri ) berinisial SK (68) dan MK (64) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SHK (23) di salah satu apartemen Simprug, Jakarta Selatan, ternyata memiliki bisnis indekos . Setidaknya, pasutri ini memiliki indekos hingga 100 pintu.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut dari hasil bisnis tersebut, pasutri itu tinggal di apartemen dan memiliki enam ART, termasuk korban SHK. Baca juga: ART Terduga Korban Penganiayaan ASN di Jaktim, Begini Keterangan Keluarga

"Latar belakang majikan ini mereka punya bisnis kos-kosan dari bisnis itu menghidupi keluarganya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022).

SK dan MK menganiaya ART berinisial SHK di apartemen daerah Simprug, Jakarta Selatan. Pelaku menganiaya dengan menyiram air panas dan menusuk tangan korban dengan besi panas.

SHK awalnya bekerja di apartemen SK dan MK sejak Maret 2022. Lalu, pada Juli 2022, korban tidak sengaja memakai celana dalam MK. Mulai saat itu MK murka dan selalu memarahi korban, hingga terjadinya penganiayaan.

"Korban saat itu sering mengalami kekerasan secara fisik kemudian pada tanggal 19 September 2022 ketika korban sedang memasak air tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban," kata Zulpan.

SK juga ikut menganiaya korban. SK tega menyundutkan rokok yang menyala dan besi panas seukuran jarum suntik ke tangan korban.



Sedangkan JS (31) anak dari SK dan MK juga ikut menganiaya korban. JS memborgol tangan dan ikut memukul korban. Tak sampai di situ, lima ART lainnya yakni E, ST, PA, IY, dan S yang berada di rumah tersebut juga turut menganiaya korban.

"Soal ART lain, hasil pemeriksaan awalnya disuruh majikan kemudian diakhiri menjadi kebiasaan dan inisiatif sendiri dengan memukul (korban)," ungkap Zulpan.

Zulpan mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh para pelaku sejak 18 September 2022 sampai dengan korban pulang ke rumahnya pada tanggal 7 Desember 2022. Baca juga: Polda Metro Jaya Belum Periksa Majikan yang Aniaya ART

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 44 dan atau Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian, Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Pedagang Lansia Menangis...
Pedagang Lansia Menangis Histeris Terkena Razia Petugas Saat Sedang Makan
Menjelang 75 Tahun,...
Menjelang 75 Tahun, Kak Seto Beberkan 7 Kunci Hidup Sehat dan Bahagia untuk Lansia
Rekomendasi
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
Tutup Akun Kredivo via...
Tutup Akun Kredivo via Link Sembarangan? Awas Risiko Phishing
Magang Nasional 2026...
Magang Nasional 2026 Segera Dibuka, Kuota Peserta Capai 150 Ribu Orang
Berita Terkini
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Manfaat MBG Dirasakan...
Manfaat MBG Dirasakan Petani dan Pedagang di Pedesaan dan Daerah 3T
Jro Bima, Memperluas...
Jro Bima, Memperluas Pengabdian untuk Bali lewat Jalur Politik
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved