Kota Depok Terapkan PSBB Mulai 15 April 2020

Selasa, 14 April 2020 - 09:45 WIB
loading...
Kota Depok Terapkan...
Wali Kota Depok Mohammad Idris. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu (15/4/2020). Aturan mengenai PSBB sudah dikeluarkan melalui Peraturan Walikota Depok No 22/2020 dan Keputusan Walikota Depok Nomor 443/177/Kpts/Dinkes/Huk/2020.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, PSBB Depok diterapkan karena jumlah penderita meningkat tiap hari. Jumlah PDP yang meninggal saat ini berjumlah 31 orang.

"Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif, karena harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI," ucap Idris yang juga Ketua Gugus Tugas PP Corona Kota Depok, Senin (13/4/2020).

Pemkot Depok akan memberlakukan PSBB selama dua pekan dan akan dilakukan perpanjangan jika diperlukan. "Waktu pelaksanaan PSBB mulai 15 April 2020 sampai dengan 28 April 2020," kata Idris.

Mengenai aturan apa saja yang diatur saat PSBB, kata dia, sudah tertuang dalam Peraturan Walikota. Diketahui pengajuan PSBB Kota Depok disetujui oleh Menkes pada Minggu (12/4/2020). Selain Kota Depok, kota lain yang juga disetujui untuk PSBB adalah Bekasi dan Bogor.
(was)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1714 seconds (0.1#10.140)