Lokasi Mal Pelayanan Publik di Jakarta Berikut Layanannya
Rabu, 14 Desember 2022 - 13:26 WIB
loading...
A
A
A
Dikutip dari ppkasn.setneg.go.id, MPP Jakarta telah menyediakan 330 layanan perizinan dan non perizinan. Sebanyak 18 unit lembaga atau instansi Pemerintah Pusat maupun daerah telah tergabung dalam satu pelayanan di MPP.
Adapun Instansi yang telah tergabung dalam MPP Jakarta adalah sebagai berikut ini :
1. Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya.
3. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
5. Jasa Raharja.
6. Direktorat Jenderal Pajak.
7. Direktorat Bea dan Cukai.
8. Direktorat Jenderal Imigrasi.
9. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
10. Badan Koordinasi Penanaman Modal RI.
11. BPJS Kesehatan.
12. BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta.
13. PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya.
14. Bank DKI.
Baca juga : Satgas Saber Pungli Sidak Mal Pelayanan Publik DPMPTSP di Epicentrum
Mal pelayanan publik di Jakarta telah diterapkan metode pelayanan antrian secara manual dengan datang langsung ke Mal Pelayanan dengan mengambil nomor antrian pada tempat yang disediakan.
Adapun Instansi yang telah tergabung dalam MPP Jakarta adalah sebagai berikut ini :
1. Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta.
2. Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya.
3. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta.
4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
5. Jasa Raharja.
6. Direktorat Jenderal Pajak.
7. Direktorat Bea dan Cukai.
8. Direktorat Jenderal Imigrasi.
9. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
10. Badan Koordinasi Penanaman Modal RI.
11. BPJS Kesehatan.
12. BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta.
13. PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya.
14. Bank DKI.
Baca juga : Satgas Saber Pungli Sidak Mal Pelayanan Publik DPMPTSP di Epicentrum
Mal pelayanan publik di Jakarta telah diterapkan metode pelayanan antrian secara manual dengan datang langsung ke Mal Pelayanan dengan mengambil nomor antrian pada tempat yang disediakan.
(bim)
Lihat Juga :