Abdul Hayat Gani Dicopot, Plh Sekda Sulsel Dijabat Andi Aslam Patonangi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pengganti Sekda Sulsel setelah Abdul Hayat Gani diberhentikan terungkap. Asisten I Bidang Pemprov Sulsel Andi Aslam Patonangi ditunjuk menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Sulsel.
Mantan Bupati Pinrang dua periode itu masih berstatus selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah menjabat sebagai Bupati Pinrang periode 2009-2014.
Aslam berstatus cuti di luar tanggungan negara di mana pada periode tersebut. Dia yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung masih diperbolehkan kembali ke lingkungan ASN setelah periode jabatan selaku Kepala Daerah telah selesai.
"Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh)," kata Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, Rabu (14/12/2022).
Setelah dua periode memimpin Pinrang pada 2009-2014 dan 2015-2019, Aslam kemudian dialihkan status kepegawaiannya menjadi ASN Pemprov Sulsel. Hingga akhirnya dipercaya untuk menduduki jabatan selaku Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
Selanjutnya Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel. Surat keputusan Pemberhentian itu diteken langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani Presiden," ujar Imran.
Mantan Bupati Pinrang dua periode itu masih berstatus selaku Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah menjabat sebagai Bupati Pinrang periode 2009-2014.
Aslam berstatus cuti di luar tanggungan negara di mana pada periode tersebut. Dia yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung masih diperbolehkan kembali ke lingkungan ASN setelah periode jabatan selaku Kepala Daerah telah selesai.
"Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh)," kata Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, Rabu (14/12/2022).
Setelah dua periode memimpin Pinrang pada 2009-2014 dan 2015-2019, Aslam kemudian dialihkan status kepegawaiannya menjadi ASN Pemprov Sulsel. Hingga akhirnya dipercaya untuk menduduki jabatan selaku Asisten Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja, didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.
Selanjutnya Abdul Hayat Gani resmi diberhentikan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulsel. Surat keputusan Pemberhentian itu diteken langsung oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Iya, berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri dan KemenPAN-RB. Suratnya ditandatangani Presiden," ujar Imran.
(shf)