Mabuk Miras, Yanto Nekat Tusuk Ismail hingga Kritis saat Melintas
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Akibat mabuk minuman keras (miras), Pitri Widiyanto alias Yanto (43), nekat menusuk seorang warga yang melintas bernama Ismail (33). Akibatnya, korban kritis dan dilarikan ke rumah sakit akibat luka di perut sebelah kiri.
Peristiwa penusukan itu terjadi Senin (12/12/22) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Yanto merupakan warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit 1, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.
Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene mengatakan bahwa akibat penusukan tersebut korban Ismail mengalami koma, dan hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
"Pelaku kita tangkap di rumah keluarganya yang tidak jauh dari kediamannya tadi siang setelah kita menerima laporan dari keluarga korban," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Saat kejadian, lanjut Irene, pelaku diketahui dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras) sedang memarahi anaknya. Namun, korban yang tiba-tiba hendak lewat dikira pelaku mau menusuknya, sehingga membuat pelaku menusuk korban.
“Saat itu korban lewat dan dikira mau menusuk pelaku. Sehingga pelaku mendahului dengan menusuk korban, padahal saat itu korban hanya ingin lewat dan tidak mengenal satu sama lainnya," bebernya.
Kapolsek menjelaskan, selain mengamankan pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis pisau yang digunakan pelaku menusuk korban.
"Atas ulahnya itu, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara selama lima tahun," ujar dia.
Peristiwa penusukan itu terjadi Senin (12/12/22) malam, sekitar pukul 21.30 WIB. Yanto merupakan warga Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit 1, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.
Kapolsek IB II Palembang, Kompol Irene mengatakan bahwa akibat penusukan tersebut korban Ismail mengalami koma, dan hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
"Pelaku kita tangkap di rumah keluarganya yang tidak jauh dari kediamannya tadi siang setelah kita menerima laporan dari keluarga korban," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Saat kejadian, lanjut Irene, pelaku diketahui dalam kondisi pengaruh minuman keras (miras) sedang memarahi anaknya. Namun, korban yang tiba-tiba hendak lewat dikira pelaku mau menusuknya, sehingga membuat pelaku menusuk korban.
“Saat itu korban lewat dan dikira mau menusuk pelaku. Sehingga pelaku mendahului dengan menusuk korban, padahal saat itu korban hanya ingin lewat dan tidak mengenal satu sama lainnya," bebernya.
Kapolsek menjelaskan, selain mengamankan pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis pisau yang digunakan pelaku menusuk korban.
"Atas ulahnya itu, pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara selama lima tahun," ujar dia.