Perindo Kawal Kasus Kekerasan Seksual, Tama: Kami Minta LPSK Dampingi Hak Restitusi Korban
Selasa, 13 Desember 2022 - 20:39 WIB
loading...
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun bersama RPA Perindo mendampingi orang tua korban mengajukan perlindungan dan pemulihan ke LPSK. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendampingi korban kekerasan seksual di bawah umur yang terjadi di Jombang, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM Tama S Langkun bersama Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendampingi orang tua korban mengajukan perlindungan dan pemulihan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perindo bersama dengan korban datang ke gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022) meminta hak restitusi korban dapat diberikan. Tama meminta LPSK membantu untuk menghitung ganti rugi korban melalui restitusi.
"Kita juga berharap LPSK dapat membantu korban dalam menghitung hak restitusi korban, khususnya hak ganti rugi atas kekerasan seksual," ujar Tama, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ciputat Lapor ke LPSK
Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu menjelaskan selain adanya trauma psikis dan masalah medis, penggantian hak rugi merupakan bagian dari hak pemulihan korban.
"Hak pemulihan baik psikis, medis, dan restitusi ganti rugi perlu disampaikan kepada penegak hukum. Ini juga menjadi tujuan dari upaya Perindo baik pemulihan maupun penegakan hukum, itu perlu dituntaskan sebagai bagian dari bantuan kepada korban," ungkapnya.
Perindo bersama dengan korban datang ke gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022) meminta hak restitusi korban dapat diberikan. Tama meminta LPSK membantu untuk menghitung ganti rugi korban melalui restitusi.
"Kita juga berharap LPSK dapat membantu korban dalam menghitung hak restitusi korban, khususnya hak ganti rugi atas kekerasan seksual," ujar Tama, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: RPA Perindo Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ciputat Lapor ke LPSK
Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu menjelaskan selain adanya trauma psikis dan masalah medis, penggantian hak rugi merupakan bagian dari hak pemulihan korban.
"Hak pemulihan baik psikis, medis, dan restitusi ganti rugi perlu disampaikan kepada penegak hukum. Ini juga menjadi tujuan dari upaya Perindo baik pemulihan maupun penegakan hukum, itu perlu dituntaskan sebagai bagian dari bantuan kepada korban," ungkapnya.
Lihat Juga :