Bea Cukai Palembang Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Liter Miras
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) Kota Palembang memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan puluhan ribu liter minuman keras (miras) hasil penyelundupan dari luar negeri.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris mengatakan, pihaknya memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan barang selundupan selama satu tahun dengan estimasi nilai mencapai Rp11 miliar.
"Yang dimusnahkan saat ini yakni sebanyak 6.6 juta batang rokok ilegal atau rokok polos, 1.012 pcs alat kesehatan impor, 10.764 liter minuman mengandung alkohol, 719 box obat-obatan, 83 sex toy dan 966 pcs barang tidak dikuasai," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Dijelaskan Harris bahwa pemusnahan barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim tersebut dilaksanakan di tiga lokasi berbeda secara serentak, yakni di kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Palembang, Jambi, dan Ujung Pandang.
Menurutnya, barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil giat petugas bea dan cukai yang bersinergi dengan TNI/Polri, serta elemen pemerintah lainnya dalam upaya mencegah peredaran barang ilegal dibuktikan.
“Untuk miras golongan tiga yang dimusnahkan dengan kadar diatas 40 persen itu diselundupkan dari luar negeri melalui jalur darat. Namun, untuk pelakunya tidak dinaikkan ke tahap penyidikan," bebernya.
Dalam pemusnahan ini sebagian dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar, selain itu untuk ribuan botol minuman alkohol digilas dengan alat berat.
Dijelaskan, saat penindakan juga terdapat barang mengandung narkotika dan psikotropika yang penyelesaian dan pemusnahannya dilimpahkan ke pihak kepolisian dan BNNP.
"Kita semua berusaha meningkatkan pengawasan, serta memberi penyuluhan kepada masyarakat melalui sinergi yang baik antar instansi demi menjaga NKRI," katanya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditkrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin mengatakan, dalam upaya memerangi peredaran miras ilegal pihaknya kini melakukan upaya penegakan hukum dari hulu ke hilir.
"Peredaran miras ilegal di Sumsel saat ini telah melampaui batas. Dan salah satu faktor pemicu terjadinya street crime atau kejahatan jalanan biasanya di dahului oleh pelakunya yang menenggak minuman keras," pungkasnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Palembang, Abdul Harris mengatakan, pihaknya memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan barang selundupan selama satu tahun dengan estimasi nilai mencapai Rp11 miliar.
"Yang dimusnahkan saat ini yakni sebanyak 6.6 juta batang rokok ilegal atau rokok polos, 1.012 pcs alat kesehatan impor, 10.764 liter minuman mengandung alkohol, 719 box obat-obatan, 83 sex toy dan 966 pcs barang tidak dikuasai," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Dijelaskan Harris bahwa pemusnahan barang hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumbagtim tersebut dilaksanakan di tiga lokasi berbeda secara serentak, yakni di kantor pelayanan dan pengawasan Bea Cukai Palembang, Jambi, dan Ujung Pandang.
Menurutnya, barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil giat petugas bea dan cukai yang bersinergi dengan TNI/Polri, serta elemen pemerintah lainnya dalam upaya mencegah peredaran barang ilegal dibuktikan.
“Untuk miras golongan tiga yang dimusnahkan dengan kadar diatas 40 persen itu diselundupkan dari luar negeri melalui jalur darat. Namun, untuk pelakunya tidak dinaikkan ke tahap penyidikan," bebernya.
Dalam pemusnahan ini sebagian dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar, selain itu untuk ribuan botol minuman alkohol digilas dengan alat berat.
Dijelaskan, saat penindakan juga terdapat barang mengandung narkotika dan psikotropika yang penyelesaian dan pemusnahannya dilimpahkan ke pihak kepolisian dan BNNP.
"Kita semua berusaha meningkatkan pengawasan, serta memberi penyuluhan kepada masyarakat melalui sinergi yang baik antar instansi demi menjaga NKRI," katanya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditkrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin mengatakan, dalam upaya memerangi peredaran miras ilegal pihaknya kini melakukan upaya penegakan hukum dari hulu ke hilir.
"Peredaran miras ilegal di Sumsel saat ini telah melampaui batas. Dan salah satu faktor pemicu terjadinya street crime atau kejahatan jalanan biasanya di dahului oleh pelakunya yang menenggak minuman keras," pungkasnya.
(nic)