Begini Modus Ibu yang Bawa 2 Anak Balitanya Selundupkan Sabu ke Lapas
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lubuklinggau berhasil mengungkap upaya penyelundupan sabu ke Lapas. Mirisnya pelaku adalah seorang perempuan yang membawa 2 anak balitanya menjenguk suaminya.
Ibu bernama Rena Silvana (30) itu pun diamankan saat kedapatan membawa membawa kristal putih diduga narkoba, Sabtu (10/12/2022).
Rena yang datang membawa dua anak berusia 1,8 tahun dan 3 bulan mendaftar untuk mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rozi (32) yang merupakan napi kasus 363 curanmor asal Desa Embacang, Kabupaten Muratara, pukul 10.00 WIB. “Napi ini mendapat hukuman 3 tahun dan baru menjalani hukuman 3 bulan,” katanya.
Kepala Lapas Kelas II A Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara didampingi KPLP Meta Putra menjelaskan, petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) menerima pengunjung perempuan tersebut, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dan ketika sudah bertemu dengan suaminya di ruang kunjungan, lalu anak yang berusia 1,8 tahun buang air besar (BAB) di pempers, dan tersangka Rena meminta izin ke kamar mandi untuk mengganti pempers.
“Tersangka sempat ditegur oleh petugas lapas untuk membuang pempers kotor itu ke dalam tong sampah, di dalam lapas, namun dijawab oleh tersangka biar dibuang di luar saja,” tuturnya.
Namun saat tersangka akan pulang, petugas lapas yang sudah curiga mengeledah bungkusan milik Rozi dan mendapati pempers yang ada kotoran di kantong plastik bawaan yang dibawa tersangka.
Ibu bernama Rena Silvana (30) itu pun diamankan saat kedapatan membawa membawa kristal putih diduga narkoba, Sabtu (10/12/2022).
Rena yang datang membawa dua anak berusia 1,8 tahun dan 3 bulan mendaftar untuk mengunjungi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rozi (32) yang merupakan napi kasus 363 curanmor asal Desa Embacang, Kabupaten Muratara, pukul 10.00 WIB. “Napi ini mendapat hukuman 3 tahun dan baru menjalani hukuman 3 bulan,” katanya.
Kepala Lapas Kelas II A Lubuklinggau Ika Prihadi Nusantara didampingi KPLP Meta Putra menjelaskan, petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) menerima pengunjung perempuan tersebut, sekitar pukul 09.30 WIB.
Dan ketika sudah bertemu dengan suaminya di ruang kunjungan, lalu anak yang berusia 1,8 tahun buang air besar (BAB) di pempers, dan tersangka Rena meminta izin ke kamar mandi untuk mengganti pempers.
“Tersangka sempat ditegur oleh petugas lapas untuk membuang pempers kotor itu ke dalam tong sampah, di dalam lapas, namun dijawab oleh tersangka biar dibuang di luar saja,” tuturnya.
Namun saat tersangka akan pulang, petugas lapas yang sudah curiga mengeledah bungkusan milik Rozi dan mendapati pempers yang ada kotoran di kantong plastik bawaan yang dibawa tersangka.