Tuntut Pengembalian Dana, Nasabah Datangi Minna Padi Bandung

Jum'at, 10 Juli 2020 - 17:03 WIB
loading...
A A A
Isinya tentang kemungkinan dijalankannya proses pembagian hasil likuidasi tahap kedua kepada seluruh nasabah pemegang unit penyertaan dengan menyampingkan terlebih dulu kendala atas penyerapan sisa saham yang belum terjual.

"Nasabah incash akan menerima pembagian tunai dengan membagi seluruh net cash yang ada dalam reksadana secara proporsional. Sementara nasabah in kind akan menerima pembagian hasil likuidasi dalam bentuk saham," terang manajemen.

Namun menurut manajemen hingga saat ini pihak OJK belum membalas surat tersebut untuk memberikan tanggapan maupun arahan terkait skema yang diusulkan tersebut.

Lalu pada 11 Juni 2020, manajemen MPAM kembali mengirimkan surat kepada OJK dengan nomor 079/CM-DIR/MPAM/VI/2020 perihal permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi. Hal itu dianggap sebagai upaya mencari solusi atas kendala dalam proses pembubaran dan likuidasi reksa dana.

"Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," tulis manajemen MPAM.

Sekadar untuk diketahui, kejadian tersebut bermula dari pembubaran atau likuidasi 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Instrumen investasi milik anak usaha PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) tersebut, dinilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak wajar dan melanggar ketentuan investasi.

Minna Padi menawarkan reksa dana dengan imbal hasil pasti (fixed return) atau fixed rate (bunga tetap). Sementara dalam investasi seperti reksa dana, selalu ada fluktuasi, tidak ada bunga tetap atau imbal hasil pasti.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Pemkot Bontang Buka...
Pemkot Bontang Buka Karpet Merah Industri Pengalengan Ikan
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
rToken Bitget Catat...
rToken Bitget Catat AUM USD114 Juta, rSPCX Pimpin Minat Investor
Rekomendasi
Trump Beri Tahu Kongres:...
Trump Beri Tahu Kongres: AS dan Iran Resmi Perang Lagi!
Lionel Messi Absen Latihan...
Lionel Messi Absen Latihan Jelang Semifinal Piala Dunia 2026
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating dan Outlook Kredit Indonesia, Purbaya: Arah Kebijakan Ekonomi Terjaga
Berita Terkini
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Generasi Muda NTB Didorong...
Generasi Muda NTB Didorong Jadi Agen Perubahan melalui Inovasi
Infografis
Rute Pawai Akbar Persib...
Rute Pawai Akbar Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved