2 Pengedar Sabu di Lubuklinggau Dibekuk
Senin, 12 Desember 2022 - 15:48 WIB
loading...
Ilustrasi sabu. Foto: Istimewa
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Dua pengedar sabu, Wawan (34) dan Mauri P (26), dibekuk polisi. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda oleh petugas Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau.
Wakapolres Lubuklinggau Kompol A Asep Supriyadi menjelaskan, bahwa keduanya ditangkap berdasarkan hasil dari laporan masyarakat.
Wawan Sigit (34) diketahui merupakan warga Gang Satria, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Dia ditangkap, pada Rabu 30 November 2022.
Baca juga: Lima Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo
“Tersangka Wawan berhasil diamankan saat berada di Jalan HM Suharto, Kelurahan Lubuk Kupang. Sedangkan tersangka Mauri ditangkap di Jalan Yos Sudarso,” katanya, Senin (12/12/2022).
Dari tersangka Wawan diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 89 gram, 1 pake sabu seberat 152 gram, 1 paket sabu seberat 191 gram, 1 paket sabu seberat 155 gram san 1 paket sabu seberat 151 gram. Total barang bukti (BB) yang diamanakan seberat 742 gram sabu.
"Semua barang bukti narkoba diamankan dari badan tersangka. Dari hasil interogasi, dia mengaku mendapatkan dari seseorang inisial H. Selanjutnya akan diedarkan di Terawas, Musi Rawas," jelasnya.
Wakapolres Lubuklinggau Kompol A Asep Supriyadi menjelaskan, bahwa keduanya ditangkap berdasarkan hasil dari laporan masyarakat.
Wawan Sigit (34) diketahui merupakan warga Gang Satria, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Dia ditangkap, pada Rabu 30 November 2022.
Baca juga: Lima Pengedar Sabu Dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo
“Tersangka Wawan berhasil diamankan saat berada di Jalan HM Suharto, Kelurahan Lubuk Kupang. Sedangkan tersangka Mauri ditangkap di Jalan Yos Sudarso,” katanya, Senin (12/12/2022).
Dari tersangka Wawan diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 89 gram, 1 pake sabu seberat 152 gram, 1 paket sabu seberat 191 gram, 1 paket sabu seberat 155 gram san 1 paket sabu seberat 151 gram. Total barang bukti (BB) yang diamanakan seberat 742 gram sabu.
"Semua barang bukti narkoba diamankan dari badan tersangka. Dari hasil interogasi, dia mengaku mendapatkan dari seseorang inisial H. Selanjutnya akan diedarkan di Terawas, Musi Rawas," jelasnya.
Lihat Juga :