Bongkar Korupsi Izin Tambang, Kejari Tanjungpinang Selamatkan Uang Negara Rp7,5 Miliar
Minggu, 11 Desember 2022 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang yang mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7,5 miliar itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Tanjungpinang Nomor tertanggal 6 Desember 2022.
"Ini juga sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022 atas nama terpidana Ferdy Yohanes,” ungkapnya.
Baca juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, SAR Tanjungpinang Siagakan Personel
Joko menyampaikan uang pengganti korupsi tersebut akan disetor ke kas negara melalui bank. Kejari Tanjungpinang, lanjut dia, saat ini sangat serius dalam memberantas korupsi sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.
Terpidana korupsi Ferdy Yohanes divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang tanggal 8 November 2022.
Lihat Juga :