BNNP Jabar Musnahkan Sabu-Sabu Rp1,5 Miliar

Rabu, 18 Februari 2015 - 15:58 WIB
BNNP Jabar Musnahkan Sabu-Sabu Rp1,5 Miliar
BNNP Jabar Musnahkan Sabu-Sabu Rp1,5 Miliar
A A A
BANDUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 745, 6 gram senilai Rp1,5 miliar.

Narkoba ini merupakan hasil tangkapan petugas BNNP Jabar yang bekerjasama dengan Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bandung di Bandara Husein Sastranegara Bandung, Selasa 10 Februari 2015 lalu.

Saat itu petugas mencurigai tiga TKI yang berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam handle koper.

Mengetahui hal tersebut petugas lalu menangkap dan menyita barang bukti sabu-sabu tersebut.

Barang bukti sendiri diserahkan petugas (KPPBC TMP) A Bandung kepada BNNP Jabar untuk dilakukan pendalaman kasus.

Kini barang haram senilai hampir Rp1,5 miliar itu dimusnahkan di Kantor BNNP Jabar, Jalan Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Pemusnahan sendiri dipimpin Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Anang Pratanto dengan perwakilan dari Kejati, Sat Narkoba Polrestabes Bandung dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat.

"Hari ini hasil penyidikan dari BNN kerjasama dengan Bea Cukai, kita memusnahkan barang bukti sejumlah 745,6 gram sabu, sedang sisanya dijadikan sample dalam pembuktian di pengadilan," ungkap Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Anang Pratanto.

Anang menjelaskan, jika barang haram ini dibawa oleh tiga TKI ilegal yang bekerja di Malaysia ke Indonesia.

"Tiga TKI ini mau pulang ke Indonesia, disana dititipi jaringan narkotika, barang bukti (Sabu) yang disembunyikan dalam tiga handle koper," jelasnya.

Adapun pelaku RH, AL, dan S ditangkap petugas di Bandara Husein Sastranegara Bandung."Ketiganya di tangkap di bandara," ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan para tersangka, Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Timur.

"Rencananya mau di bawa ke jatim. Sudah ada orang pemesan. Dan yang mau ngambil itu membayangi di pesawat. Lelaki itu adalah S yang sudah kita tangkap bersama," kata Anang.

Para Pelaku sendiri kini mendekam di sel tahanan BNNP Jabar. Mereka dijerat Pasal 102 huruf e UU RI No1z tahun 2006 tentang Kepabeanan junto Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3511 seconds (0.1#10.140)