Buka Saat Jam Malam, Wali Kota Mojokerto Ancam Tutup Permanen Tempat Usaha
Selasa, 28 April 2020 - 08:57 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, pantauan SINDOnews, sidak yang dilakukan Wali Kota Mojokerto itu berlangsung di empat titik. Awalnya, Wali Kota Mojokerto dan rombongan, melakukan pengecekan di Jalan Majapahit sekira pukul 20.50 WIB. Selanjutnya, rombongan menuju Jalan Muria, di Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang juga dilakukan penutupan. Di lokasi itu, Ning Ita sempat menghentikan pengguna jalan yang tidak mengenakan masker.
Selanjutnya, rombongan Wali Kota Mojokerto menuju ke Jalan Benteng Pancasila. Ning Ita pun sempat berhenti di dua warung kopi dan toko sepatu yang nekat membuka usahanya melebihi pukul 19.00 WIB. Kedatangan Ning Ita sontak membuat pengunjung di warung itu semburat. Usai memberikan peringatan, Ning Ita langsung meminta kepada pemilik warung untuk menutup usahanya. Selain itu, foodcourt di Jalan Bhayangkara yang masih buka, juga tak luput dari penertiban.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Mojokerto mulai menerapkan jam malam guna pencegahan penyebaran virus Corona. Imbasnya, semua pertokoan, warung, serta swalayan dan cafe dilarang berjualan pada malam hari. Hanya apotek yang diperbolehkan membuka usahanya hingga melebihi jam yang ditentukan. Selain itu empat ruas jalan dalam Kota Onde-onde juga ditutup saat malam, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Penerapan jam malam ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto nomor: 443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) yang diteken Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada 21 April 2020. Kebijakan tersebut diberlakukan selama sebulan lebih, yakni sejak Sabtu, (25/4) hingga Sabtu, (30/5) mendatang
Selanjutnya, rombongan Wali Kota Mojokerto menuju ke Jalan Benteng Pancasila. Ning Ita pun sempat berhenti di dua warung kopi dan toko sepatu yang nekat membuka usahanya melebihi pukul 19.00 WIB. Kedatangan Ning Ita sontak membuat pengunjung di warung itu semburat. Usai memberikan peringatan, Ning Ita langsung meminta kepada pemilik warung untuk menutup usahanya. Selain itu, foodcourt di Jalan Bhayangkara yang masih buka, juga tak luput dari penertiban.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Mojokerto mulai menerapkan jam malam guna pencegahan penyebaran virus Corona. Imbasnya, semua pertokoan, warung, serta swalayan dan cafe dilarang berjualan pada malam hari. Hanya apotek yang diperbolehkan membuka usahanya hingga melebihi jam yang ditentukan. Selain itu empat ruas jalan dalam Kota Onde-onde juga ditutup saat malam, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB.
Penerapan jam malam ini, berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto nomor: 443.33/4026/417.309/2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Wabah Virus Corona (Covid-19) yang diteken Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari pada 21 April 2020. Kebijakan tersebut diberlakukan selama sebulan lebih, yakni sejak Sabtu, (25/4) hingga Sabtu, (30/5) mendatang
(msd)
Lihat Juga :