Kemenkes Atur Tarif Rapid Test Rp150.000, RS Terancam Merugi

Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:27 WIB
loading...
Kemenkes Atur Tarif...
RSUD Andi Makkasau Parepare siap menerapkan aturan Kemenkes terkait tarif maksimal rapid test sebesar Rp150.000. Foto/SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PAREPARE - Manajemen RSUD Andi Makkasau Kota Parepare siap menjalankan ketetapan Kemenkes yang mengatur tarif maksimal rapid test sebesar Rp150.000 untuk sekali pengujian. Kebijakan Kemenkes itu sendiri tidak ditampik manajemen membuat RS terancam merugi.

"RSUD Andi Makkasau merupakan milik pemerintah, patuh terhadap edaran yang dikeluarkan Kemenkes. Jadi kami tetapkan tarif rapid tes kepada warga atas permintaan sendiri yakni Rp150.000," kata Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD Parepare, Cenrara, pada Jumat (10/7/2020).

Menurut dia, nominal biaya rapid test tersebut telah dikomunikasikan dengan Dewan Pengawas RSUD Andi Makkasau. Meski demikian, kata Cenrara lagi, pihaknya tidak menampik bila biaya rapid test yang diatur Kemenkes dapat menimbulkan dampak kerugian.

Baca Juga: Kemenkes Tetapkan Biaya Rapid Test Tertinggi Covid-19 Rp150.000

Pasalnya, kata Cenrara, modal yang dikeluarkan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) melebihi harga yang ditetapkan Kemenkes.

Diungkapkan Cenrara, alat rapid test yang dibeli sudah telanjur melebihi harga dari Kemenkes. Masih ada stok alat rapid tes yang kami beli dengan harga Rp165 ribu, sementara Kemenkes menekankan harga menjadi Rp150 ribu. "Jadi otomatis tidak menutupi operasional rumah sakit," ungkapnya.

Karena itu, tambah Cenrara, petugas medis dibayar menggunakan jasa medik. Apalagi, rumah sakit memiliki fungsi sosial.

"Petugas kemungkinan dibayar menggunakan jasa medik. Rumah sakit juga kan ada fungsi sosialnya. Apa boleh buat, toh ini rumah sakit milik pemerintah," tandasnya.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
Tagihan RSUP Kepri Rp25...
Tagihan RSUP Kepri Rp25 Miliar, Gubernur Desak Biaya Pasien COVID-19 Dilunasi
Tinjau Penyuntikan Vaksin...
Tinjau Penyuntikan Vaksin Bersama Menkes, Ridwan Kamil: Jabar Akselerasi Vaksinasi COVID-19
Danone Indonesia Turut...
Danone Indonesia Turut Sukseskan Vaksinasi COVID-19 di Bandung
Ribuan ASN Pemkot Kendari...
Ribuan ASN Pemkot Kendari Jalani Rapid Test Antigen
Rapid Test Massal di...
Rapid Test Massal di Lapas Baubau, 8 Pegawai-13 Napi Reaktif
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Kemenkes Keluarkan Surat...
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Campak untuk Tenaga Medis dan Kesehatan, Ini Isinya
Rekomendasi
Bawakan Lagu Goal, Lisa...
Bawakan Lagu 'Goal', Lisa BLACKPINK Buka Piala Dunia 2026 dengan Penampilan Spektakuler
Tiru Israel, Taiwan...
Tiru Israel, Taiwan Gunakan AI untuk Rekrut Informan dan Whistleblower China
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Berita Terkini
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Infografis
Ratusan Mahasiswa Asing...
Ratusan Mahasiswa Asing Berbakat Terancam Kehilangan Masa Depan di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved