Residivis Pelaku Pencurian di Belasan TKP Diringkus Tim Resmob Polsek Panakkukang Makassar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Budi, residivis pelaku pencurian di sejumlah rumah warga tidak berkutik saat diadang Tim Resmob Polsek Panakkukang. Pelaku ditangkap atas aksi pencurian satu unit laptop di kosan mahasiswa.
Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berjalan kaki bersama rekannya di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar, Kamis (8/12/2022) malam.
"Pelaku seorang residivis pencurian yang beberapa bulan lalu baru saja bebas lantaran terlibat dalam kasus yang sama di belasan TKP di wilayah Kota Makassar. ," ungkap Iptu Muhammad, Jumat(9/12/2022)
"Saat diringkus, pelaku tak berkutik dan polisi langsung menggiringnya ke rumah tempat pelaku menyimpan barang bukti hasil curiannya," imbuhnya.
Dari rumah tersebut polisi mengamankan satu unit laptop yang baru beberapa hari lalu dicurinya. "Usai mengamankan barang bukti selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pejanra di atas tujuh tahun.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Muhammad Afhi Abrianto mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang berjalan kaki bersama rekannya di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar, Kamis (8/12/2022) malam.
"Pelaku seorang residivis pencurian yang beberapa bulan lalu baru saja bebas lantaran terlibat dalam kasus yang sama di belasan TKP di wilayah Kota Makassar. ," ungkap Iptu Muhammad, Jumat(9/12/2022)
"Saat diringkus, pelaku tak berkutik dan polisi langsung menggiringnya ke rumah tempat pelaku menyimpan barang bukti hasil curiannya," imbuhnya.
Dari rumah tersebut polisi mengamankan satu unit laptop yang baru beberapa hari lalu dicurinya. "Usai mengamankan barang bukti selanjutnya pelaku digiring ke Mapolsek guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan pejanra di atas tujuh tahun.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(don)