Bejat, Pria 34 tahun di Manado Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur

Sabtu, 10 Desember 2022 - 08:26 WIB
loading...
Bejat, Pria 34 tahun di Manado Cabuli 2 Bocah di Bawah Umur
Sungguh bejat prilaku pria berinsial SB (34) di Manado. Pasalnya, ia tega mencabuli dua orang bocah yang masih di bawah umur yakni, N (7) dan PA (6).(Ist)
A A A
MANADO - Sungguh bejat prilaku pria berinsial SB (34) di Manado. Pasalnya, ia tega mencabuli dua orang bocah yang masih di bawah umur yakni, N (7) dan PA (6).

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W Santoso mengatakan bahwa kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah Umur itu terjadi di Kelurahan Sindulang satu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.

"Pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diamankan adalah lelaki berumur 34 tahun warga kelurahan Sindulang satu," ujar Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, Sabtu (10/12/2022).

Kedua korban dicabuli pada waktu yang berbeda. Korban N kejadiannya pada Selasa 29 November 2022 sekitar pukul 16.00 WITA dan korban PA terjadi pada Jumat, 2 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WITA dengan lokasi kejadian keduanya di kamar kos pelaku.

"Ada pun modus operandi yang dilakukan pelaku SB terhadap kedua korban yakni dengan membujuk memberikan uang kepada korban," ujar Kompol Sugeng W Santoso.

Baca: Cemburu, Pemuda di Palembang Rampas Ponsel Pacar buat Pesta Narkoba.

Polresta Manado melalui Resmob on The Road ( ROTR ) kemudian berhasil menangkap pelaku pada Jumat (9/12/2022) dan langsung digiring ke Mako Polresta Manado

“Atas Perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1543 seconds (0.1#10.140)