Awal Mei, Pemprov Sumut Mulai Salurkan BLT Terdampak Covid-19
Selasa, 28 April 2020 - 08:35 WIB
loading...
Awal Mei, Pemprov Sumut Mulai Salurkan BLT Terdampak Covid-19. Foto/Humas Pemprov Sumut
A
A
A
MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Bantuan itu akan disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya mulai awal Mei mendatang.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (27/4/2020).
“BLT akan disalurkan kepada masyarakat selama tiga bulan berturut-turut yaitu bulan April, Mei dan Juni. Dan untuk penyaluran yang pertama akan dilakukan di awal Mei,” ujar Sabrina dikutip dari Sumutprov.go.id.
Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut Agus Tripriono menambahkan, dana tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Ini sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Non-DTKS.
Namun, tidak semua masyarakat Sumut yang masuk di DTKS akan mendapat JPS dari Pemprov Sumut. Masyarakat yang akan mendapat JPS adalah masyarakat yang belum memperoleh bantuan dari program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemenkes, tetapi masuk dalam DTKS.
Demikian diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan, Senin (27/4/2020).
“BLT akan disalurkan kepada masyarakat selama tiga bulan berturut-turut yaitu bulan April, Mei dan Juni. Dan untuk penyaluran yang pertama akan dilakukan di awal Mei,” ujar Sabrina dikutip dari Sumutprov.go.id.
Koordinator Bidang Administrasi dan Keuangan GTPP Covid-19 Sumut Agus Tripriono menambahkan, dana tersebut akan diberikan kepada masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. Ini sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penggunaan DTKS dan Non-DTKS.
Namun, tidak semua masyarakat Sumut yang masuk di DTKS akan mendapat JPS dari Pemprov Sumut. Masyarakat yang akan mendapat JPS adalah masyarakat yang belum memperoleh bantuan dari program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemenkes, tetapi masuk dalam DTKS.
Lihat Juga :