Lecehkan Wanita, Anggota Polres Kepulauan Seribu Jalani Patsus
Jum'at, 09 Desember 2022 - 12:05 WIB
loading...
Oknum Anggota Polres Kepulauan Seribu Bripda S resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Polda Metro Jaya. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Oknum Anggota Polres Kepulauan Seribu Bripda S resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di sel Polda Metro Jaya. Dia dipatsus setelah menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan fisik dan asusila terhadap wanita.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, Bripda S resmi ditahan sejak Kamis (08/12/2022). Bripda S ditempatkan dalam Patsus karena proses penyidikan yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Bribda S dipatsus atas laporan pengaduan masyarakat atas dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial A (23). Baca juga: Memalukan, Oknum Polisi Ditangkap Polisi Usai Beli Ekstasi
Awalnya antara Bripda S dengan korban A merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018.
”Namun bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, Bripda S resmi ditahan sejak Kamis (08/12/2022). Bripda S ditempatkan dalam Patsus karena proses penyidikan yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Bribda S dipatsus atas laporan pengaduan masyarakat atas dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial A (23). Baca juga: Memalukan, Oknum Polisi Ditangkap Polisi Usai Beli Ekstasi
Awalnya antara Bripda S dengan korban A merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018.
”Namun bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).
Lihat Juga :