Lecehkan Wanita, Anggota Polres Kepulauan Seribu Jalani Patsus

Jum'at, 09 Desember 2022 - 12:05 WIB
loading...
Lecehkan Wanita, Anggota...
Oknum Anggota Polres Kepulauan Seribu Bripda S resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di Polda Metro Jaya. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Oknum Anggota Polres Kepulauan Seribu Bripda S resmi menjalani Penempatan Khusus (Patsus) di sel Polda Metro Jaya. Dia dipatsus setelah menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan fisik dan asusila terhadap wanita.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian mengatakan, Bripda S resmi ditahan sejak Kamis (08/12/2022). Bripda S ditempatkan dalam Patsus karena proses penyidikan yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Bribda S dipatsus atas laporan pengaduan masyarakat atas dugaan kekerasan fisik dan perbuatan asusila terhadap seorang wanita berinisial A (23).

Awalnya antara Bripda S dengan korban A merupakan pasangan kekasih yang menjalani hubungan sejak tahun 2018.

”Namun bulan September 2022, Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada Saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk didalam pelanggaran Kode Etik Kepolisian,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).



Kemudian hasil pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya melaukan Penahanan terhadap Sagar mempermudah penyidik Propam untuk menjalani pemeriksaan terhadap pelaku.

”Untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan Saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terus dilakukan hingga kini,” tutup Eko.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3741 seconds (0.1#10.140)