Biaya Sewa Tinggi, Paguyuban Sate Taichan Senayan Ogah Direlokasi

Jum'at, 09 Desember 2022 - 09:39 WIB
loading...
A A A
Mengenai kelayakan dan legalisasi pedagang, kata Ismail, pemprov memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemeberdayaan Kaki Lima.

Dia menjelaskan terkait lokasi penjaringan pejalan kaki selagi melebihi dari 5-6 meter masih diperbolehkan untuk dijadikan lokasi sementara (Loksem) pedagang. Asalkan, kata dia, syarat sudah dapat menjadi payung hukum yang kuat. Baca juga: Pedagang Tanaman Hias di Sekitar Proyek Stadion JIS Direlokasi ke Ancol

“Tetapi saya melihat di sini sepertinya ada semacam standar ganda ya pemangku kebijakan dalam memberikan izin berdagang kepada para pedagang UMKM ini,” ucapnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Butuh Jas Wisuda? Ini...
Butuh Jas Wisuda? Ini Solusi Praktis untuk Tampil Maksimal di Hari Kelulusan
Anggota DPRD DKI Brando...
Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal saat Acara Halalbihalal
Biaya Sewa Tenant di...
Biaya Sewa Tenant di IKN Gratis 2 Tahun, Berminat?
Rekomendasi
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
Membawa Udara Bersih...
Membawa Udara Bersih ke Dalam Rumah, Bentuk Kepedulian Terbaik Saat Polusi Melanda
Konsisten Jaga Kinerja...
Konsisten Jaga Kinerja dan Daya Saing, MARK Raih Penghargaan Nasional
Berita Terkini
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
Bantargebang Hanya Terima...
Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu, 146 Pasar Dilengkapi Tempat Sampah Pilah
Infografis
10 Perguruan Tinggi...
10 Perguruan Tinggi Paling Banyak Sumbang PNS, Kampus Negeri Mendominasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved