Biaya Sewa Tinggi, Paguyuban Sate Taichan Senayan Ogah Direlokasi
Jum'at, 09 Desember 2022 - 09:39 WIB
loading...
A
A
A
Mengenai kelayakan dan legalisasi pedagang, kata Ismail, pemprov memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemeberdayaan Kaki Lima.
Dia menjelaskan terkait lokasi penjaringan pejalan kaki selagi melebihi dari 5-6 meter masih diperbolehkan untuk dijadikan lokasi sementara (Loksem) pedagang. Asalkan, kata dia, syarat sudah dapat menjadi payung hukum yang kuat. Baca juga: Pedagang Tanaman Hias di Sekitar Proyek Stadion JIS Direlokasi ke Ancol
“Tetapi saya melihat di sini sepertinya ada semacam standar ganda ya pemangku kebijakan dalam memberikan izin berdagang kepada para pedagang UMKM ini,” ucapnya.
Dia menjelaskan terkait lokasi penjaringan pejalan kaki selagi melebihi dari 5-6 meter masih diperbolehkan untuk dijadikan lokasi sementara (Loksem) pedagang. Asalkan, kata dia, syarat sudah dapat menjadi payung hukum yang kuat. Baca juga: Pedagang Tanaman Hias di Sekitar Proyek Stadion JIS Direlokasi ke Ancol
“Tetapi saya melihat di sini sepertinya ada semacam standar ganda ya pemangku kebijakan dalam memberikan izin berdagang kepada para pedagang UMKM ini,” ucapnya.
(mhd)
Lihat Juga :