Pertama di Indonesia, Perusda Soppeng Kantongi Izin Kawasan Industri Hasil Tembakau
Jum'at, 10 Juli 2020 - 11:03 WIB
loading...
Profil Perusda Soppeng yang dipaparkan di hadapan petugas Bea Cukai saat presentasi proses bisnis untuk KIHT Soppeng. Foto/Bea Cukai
A
A
A
MAKASSAR - Perusahaan Daerah (Perusda) Soppeng resmi mengantongi izin sebagai pengelola Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) pertama di Indonesia pada Selasa (7/7/2020) lalu. Hal itu tidak lama setelah Perusda Soppeng secara daring melakukan presentasi proses bisnis di depan puluhan petugas Bea Cukai terkait pembentukan KIHT.
Kesuksesan Perusda Soppeng itu tidak lepas berkat dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina. Adapun kunci pokok KIHT ada pada pengusaha. Untuk itu, mesti ada kolaborasi antara fasilitator dan pengusaha, terutama dalam pengelolaan KIHT. KIHT di Soppeng sendiri akan menjadi pilot project lantaran berstatus yang pertama di Indonesia.
![Pertama di Indonesia, Perusda Soppeng Kantongi Izin Kawasan Industri Hasil Tembakau]()
Petugas Bea Cukai melakukan pertemuan secara virtual terkait KIHT di Soppeng. Foto: Bea Cukai Sulbagsel
Sekadar diketahui, pembentukan dan pengeloaan KIHT di Sopppeng merupakan kolaborasi antara Bea Cukai, pengusaha, aparat penegak hukum dan masyarakat. Keberadaan KIHT juga merupakan upaya memberantas peredaran rokok ilegal . Toh, bila nantinya rokok ilegal sudah tidak beredar tentunya menjadi peluang bagi Perusda Soppeng selaku pengelola KIHT untuk mengisi kekosongan pasar.
Perusda Soppeng sendiri diketahui bergerak di bidang usaha perdagangan umum, jasa kemitraan, jasa pariwisata, jasa pelinting rokok dan jasa sewa transportasi. Langkah Perusda Soppeng yang kini mengantongi izin KIHT merupakan ikhtiar mengembalikan kejayaan rokok Soppeng pada era tahun 70-an yang muaranya mampu menyerap tenaga kerja serta meningkatkan PAD dan pajak.
Baca Juga: Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar
Kesuksesan Perusda Soppeng itu tidak lepas berkat dukungan Bea Cukai sebagai fasilitator dan pembina. Adapun kunci pokok KIHT ada pada pengusaha. Untuk itu, mesti ada kolaborasi antara fasilitator dan pengusaha, terutama dalam pengelolaan KIHT. KIHT di Soppeng sendiri akan menjadi pilot project lantaran berstatus yang pertama di Indonesia.

Petugas Bea Cukai melakukan pertemuan secara virtual terkait KIHT di Soppeng. Foto: Bea Cukai Sulbagsel
Sekadar diketahui, pembentukan dan pengeloaan KIHT di Sopppeng merupakan kolaborasi antara Bea Cukai, pengusaha, aparat penegak hukum dan masyarakat. Keberadaan KIHT juga merupakan upaya memberantas peredaran rokok ilegal . Toh, bila nantinya rokok ilegal sudah tidak beredar tentunya menjadi peluang bagi Perusda Soppeng selaku pengelola KIHT untuk mengisi kekosongan pasar.
Perusda Soppeng sendiri diketahui bergerak di bidang usaha perdagangan umum, jasa kemitraan, jasa pariwisata, jasa pelinting rokok dan jasa sewa transportasi. Langkah Perusda Soppeng yang kini mengantongi izin KIHT merupakan ikhtiar mengembalikan kejayaan rokok Soppeng pada era tahun 70-an yang muaranya mampu menyerap tenaga kerja serta meningkatkan PAD dan pajak.
Baca Juga: Bea Cukai Sulbagsel Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal Senilai Rp2,9 Miliar
Lihat Juga :