RPA Perindo Kawal Kasus Balita Korban Kekerasan Seksual di Tangsel
Kamis, 08 Desember 2022 - 15:02 WIB
loading...
Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina beserta jajaran pengurus usai mendampingi ibu korban memberikan keterangan di Polres Tangsel, Kamis (8/12/2022). Foto: MPI/Hambali.
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo turut mengawal kasus balita korban kekerasan seksual di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel). Korban merupakan anak perempuan berusia lima tahun berinisial AL.
Ibu korban, AW (35), telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Kamis (8/12/2022). Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina beserta jajaran pengurus turut mendampingi pemeriksaan.
"Saat ini bahwa RPA Perindo konsisten dalam pendampingan terhadap kasus-kasus kekerasan. Khususnya anak di bahwa umur yang terjadi di seluruh Indonesia, dan hari ini terjadi di Tangsel," ujar Jeannie di Ruang PPA Polres Tangsel.
Baca juga: RPA Perindo Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Dijerat UU TPKS
Jeannie sangat optimistis penyidik PPA Polres Tangsel mampu menuntaskan kasus kekerasan seksual tersebut. Saat ini, pelaku yang masih berstatus di bawah umur telah menjalani pemeriksaan.
"Kami memberikan pendampingan yang maksimal kepada korban untuk dipulihkan, dan juga bagaimana para pelakunya harus diberi konsekuensi hukum. Kami apresiasi PPA Polres yang cepat tanggap atas kasus ini, hingga sudah melakukan pemanggilan kepada pelaku,' bebernya.
Baca juga: RPA Perindo Gandeng Kementerian PPPA dan P2TP2A Dampingi hingga Pemulihan Korban
Ibu korban, AW (35), telah dimintai keterangan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Kamis (8/12/2022). Ketua RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina beserta jajaran pengurus turut mendampingi pemeriksaan.
"Saat ini bahwa RPA Perindo konsisten dalam pendampingan terhadap kasus-kasus kekerasan. Khususnya anak di bahwa umur yang terjadi di seluruh Indonesia, dan hari ini terjadi di Tangsel," ujar Jeannie di Ruang PPA Polres Tangsel.
Baca juga: RPA Perindo Minta Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur Dijerat UU TPKS
Jeannie sangat optimistis penyidik PPA Polres Tangsel mampu menuntaskan kasus kekerasan seksual tersebut. Saat ini, pelaku yang masih berstatus di bawah umur telah menjalani pemeriksaan.
"Kami memberikan pendampingan yang maksimal kepada korban untuk dipulihkan, dan juga bagaimana para pelakunya harus diberi konsekuensi hukum. Kami apresiasi PPA Polres yang cepat tanggap atas kasus ini, hingga sudah melakukan pemanggilan kepada pelaku,' bebernya.
Baca juga: RPA Perindo Gandeng Kementerian PPPA dan P2TP2A Dampingi hingga Pemulihan Korban
Lihat Juga :