Penyalur TKW Ilegal di Bogor Sudah Berangkatkan 16 Orang ke Luar Negeri
Rabu, 07 Desember 2022 - 21:45 WIB
loading...
A
A
A
Polisi sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman TKW ini. Keduanya kini ditahan di Polres Bogor.
"Dua tersangka kami lakukan penahanan di Polres Bogor. Pertama tersangka D, dan kedua tersangka L," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi.
Dalam kasus ini tersangka L berperan sebagai inisiator dan melatih korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Sedangkan, tersangka D bertugas untuk merekrut para korban melalui media sosial.
"Tersangka D ini yang mengirimkan para korban ke daerah Parung Panjang. Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka L tempat penampungan tempat calon TKW ilegal ini, dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya mereka laksanakan di tempat kerja mereka di Malaysia," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidananya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Dua tersangka kami lakukan penahanan di Polres Bogor. Pertama tersangka D, dan kedua tersangka L," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi.
Dalam kasus ini tersangka L berperan sebagai inisiator dan melatih korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Sedangkan, tersangka D bertugas untuk merekrut para korban melalui media sosial.
"Tersangka D ini yang mengirimkan para korban ke daerah Parung Panjang. Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka L tempat penampungan tempat calon TKW ilegal ini, dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya mereka laksanakan di tempat kerja mereka di Malaysia," ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidananya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :