Penyalur TKW Ilegal di Bogor Sudah Berangkatkan 16 Orang ke Luar Negeri

Rabu, 07 Desember 2022 - 21:45 WIB
loading...
Penyalur TKW Ilegal...
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin paparan kasus penyalur TKW ilegal, Rabu (7/12/2022). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal yang ditangkap polisi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, telah memberangkatkan 16 orang ke luar negeri. Polisi kini masih terus memeriksa dua wanita yang jadi tersangka.

"Korban yang sudah berangkat saat ini berdasarkan pemeriksaan kepada pelaku ada 16 orang. Kemudian yang berhasil diamankan atau diselamatkan ada 4 orang, sehingga total 20 orang," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (7/12/2022).

Iman menjelaskan, dua tersangka yang diamankan sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak Oktober 2022. Setiap tenaga kerja yang diberangkatkan, masing-masing tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp3 juta.

Baca juga: Tergiur Gaji Rp5,5 Juta, 4 Wanita Ini Nyaris Korban Perdagangan Manusia Modus TKW

Modus tersangka dengan menyebarkan pengumuman atau menawarkan melalui media sosial, yakni menyediakan jasa TKW ke Malaysia. Pada kenyataannya, TKW yang akan diberangkatkan tidak memiliki dokumen atau persyaratan yang semestinya.

"Korban tidak dilengkapi dokumen seharusnya pada pekerja migran Indonesia," ungkap Iman.

Penyalur TKW Ilegal di Bogor Sudah Berangkatkan 16 Orang ke Luar Negeri


Polisi sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengiriman TKW ini. Keduanya kini ditahan di Polres Bogor.

"Dua tersangka kami lakukan penahanan di Polres Bogor. Pertama tersangka D, dan kedua tersangka L," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi.

Dalam kasus ini tersangka L berperan sebagai inisiator dan melatih korban sebelum diberangkatkan ke Malaysia. Sedangkan, tersangka D bertugas untuk merekrut para korban melalui media sosial.

"Tersangka D ini yang mengirimkan para korban ke daerah Parung Panjang. Di situ sudah dipersiapkan oleh tersangka L tempat penampungan tempat calon TKW ilegal ini, dilatih untuk melakukan pekerjaan rumah tangga yang nantinya mereka laksanakan di tempat kerja mereka di Malaysia," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman pidananya minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Berita Terkini
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Infografis
32 Negara yang Sudah...
32 Negara yang Sudah Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved