RPA Perindo dengan Kejari Jakut Komitmen Tegakkan Kepastian Hukum
Rabu, 07 Desember 2022 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
Ancaman pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada RPA Perindo yang telah mengawal kasus ini. Apa yang dilakukan teman-teman RPA ini merupakan wujud nyata salah satu bentuk kepercayaan publik terhadap kejaksaan terkait proses penegakan hukum,” ucapnya.
Atas nama pimpinan pihaknya mengucapkan terima kasih dan harapkan teman-teman RPA Partai Perindo yang tetap konsisten dalam proses mendampingi para korban kekerasan maupun korban tindak pidana anak.
”Sehingga ini menjadi tolak ukur kami bahwa masyarakat sudah percaya dengan kinerja aparat kejaksaan. Kami berharap RPA bisa konsisten memberikan pendampingan terhadap korban pelaku,” pungkasnya.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada RPA Perindo yang telah mengawal kasus ini. Apa yang dilakukan teman-teman RPA ini merupakan wujud nyata salah satu bentuk kepercayaan publik terhadap kejaksaan terkait proses penegakan hukum,” ucapnya.
Atas nama pimpinan pihaknya mengucapkan terima kasih dan harapkan teman-teman RPA Partai Perindo yang tetap konsisten dalam proses mendampingi para korban kekerasan maupun korban tindak pidana anak.
”Sehingga ini menjadi tolak ukur kami bahwa masyarakat sudah percaya dengan kinerja aparat kejaksaan. Kami berharap RPA bisa konsisten memberikan pendampingan terhadap korban pelaku,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :