Pelajari Pengelolaan PAD, DPRD Sulsel Kunker ke Sejumlah Provinsi di Jawa
Rabu, 07 Desember 2022 - 12:12 WIB
loading...
A
A
A
"Yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN adalah maksimal 10 persen pada kontrak kerja sama (KKKS). Hal ini diatur dalam peraturan menteri ESDM No. 37 Tahun 2016," papar Iqbal menjelaskan. Baca juga: Tepis Stigma Negatif, Ketua DPRD Kendal Ajak Kader Ansor Terjun ke Politik
Untuk proses kerja sama, tambah dia, dibutuhkan dua tahun mengkaji Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), permohonan izin-izin terkait serta dokumen bentuk kerjasamanya. Setelah itu, ditambah dua tahun lagi untuk pembentukannya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Perseroda Andalan Energi Andi Irwandi saat kunjungan di PT Migas Utama Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengatakan, sesuai arahan Kemendagri, Provinsi Jabar menjadi pioner di Indonesia tentang Participating Interest Perseroda di bidang energi yang kini menjadi Holding dari sektor hulu ke hilir.
Analis Kebijakan Ahli Madya Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Jabar Dino W Wardhana dalam kesempatan itu menyampaikan PT Migas Utama Jabar merupakan salah satu BUMD.
Perusda ini memberikan tambahan PAD kepada Pemda dan membukukan Rp179,2 miliar di tahun 2021. Dan tahun ini, deviden tercatat sudah lebih dari Rp 200 miliar. Tujuan pendirian BUMD, kata dia untuk memberikan deviden kepada pemegang saham dalam hal ini adalah Pemprov Jabar.
Untuk proses kerja sama, tambah dia, dibutuhkan dua tahun mengkaji Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), permohonan izin-izin terkait serta dokumen bentuk kerjasamanya. Setelah itu, ditambah dua tahun lagi untuk pembentukannya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Ranperda Perseroda Andalan Energi Andi Irwandi saat kunjungan di PT Migas Utama Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengatakan, sesuai arahan Kemendagri, Provinsi Jabar menjadi pioner di Indonesia tentang Participating Interest Perseroda di bidang energi yang kini menjadi Holding dari sektor hulu ke hilir.
Analis Kebijakan Ahli Madya Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Setda Pemprov Jabar Dino W Wardhana dalam kesempatan itu menyampaikan PT Migas Utama Jabar merupakan salah satu BUMD.
Perusda ini memberikan tambahan PAD kepada Pemda dan membukukan Rp179,2 miliar di tahun 2021. Dan tahun ini, deviden tercatat sudah lebih dari Rp 200 miliar. Tujuan pendirian BUMD, kata dia untuk memberikan deviden kepada pemegang saham dalam hal ini adalah Pemprov Jabar.
(don)
Lihat Juga :