Buruh Desak Ridwan Kamil Sepakati UMK 2023 Naik 10 Persen

Senin, 05 Desember 2022 - 23:16 WIB
loading...
Buruh Desak Ridwan Kamil Sepakati UMK 2023 Naik 10 Persen
Kalangan buruh mendesak Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyepakati kenaikan UMK sebesar 10 persen sesuai rekomendasi kabupaten/kota di Jabar. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kalangan buruh di Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Ridwan Kamil untuk menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 10 persen.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Muhamad Sidarta mengatakan, kenaikan UMK 10 persen sangat dibutuhkan oleh buruh.

"Kami meminta Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/wali kota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan UMK-nya 10 persen," tegas Sidarta di Bandung, Senin (5/12/2022).



Selain itu, pihaknya juga meminta Ridwan Kamil memerhatikan kembali surat keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, khususnya bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun. Pasalnya, UMP hanya berlaku bagi buruh yang bekerja selama satu tahun.

“Mayoritas, skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga pekerja yang 0 tahun, 5 tahun, maupun yang 10 tahun itu sama saja upahnya," bebernya.



Terakhir, pihaknya juga menuntut Ridwan Kamil mengeluarkan diskresi atas disparitas upah di wilayah bagian barat dan timur Provinsi Jabar yang timpang. Padahal, kata dia, kebutuhan hidup di kedua wilayah itu sama.

"Kami meminta diskresi kepada Gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh," tandasnya.



Senada dengan Sidarta, Ketua Umum KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto juga menuntut Ridwan Kamil untuk menetapkan kenaikan UMK 2024 sebesar 10 persen seusai rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar.

"Kami juga meminta Gubernur menerbitkan kepgub (keputusan gubernur) terkait upah pekerja atau buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih," tegasnya.

Menurut Roy, kepgub ini nantinya akan mengubah aturan yang menyatakan bahwa UMP Jabar 2023 khusus pegawai yang baru bekerja selama satu tahun.



"Buruh meminta ada aturan agar hal itu berlaku tidak hanya untuk buruh yang bekerja satu tahun," ungkapnya.

Roy menambahkan, UMK 2023 akan ditentukan paling lambat 7 Desember 2022 mendatang. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, 27 kabupaten/kota di Jabar merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen.

"Rata-rata rekomendasi bupati/wali kota di Jabar ada kenaikan 10 persen. Paling tinggi Kabupaten Bandung Barat 27 persen," tandasnya.

Diketahui, Pemprov Jabar telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp1,986 juta. Kenaikan UMP Jabar 2023 mengacu pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) 2022.

"Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat yang telah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait UMP 2023. Ada formulasi bagaimana menghitungnya, tidak membuat rumus sendiri, tetapi berdasarkan Permenaker," tegas Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja saat konferensi pers, Senin (28/11/2022).
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3638 seconds (0.1#10.140)