Buruh Desak Ridwan Kamil Sepakati UMK 2023 Naik 10 Persen

Senin, 05 Desember 2022 - 23:16 WIB
loading...
Buruh Desak Ridwan Kamil...
Kalangan buruh mendesak Gubernur Jabar, Ridwan Kamil menyepakati kenaikan UMK sebesar 10 persen sesuai rekomendasi kabupaten/kota di Jabar. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kalangan buruh di Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Ridwan Kamil untuk menyepakati usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2023 sebesar 10 persen.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), Muhamad Sidarta mengatakan, kenaikan UMK 10 persen sangat dibutuhkan oleh buruh.

"Kami meminta Gubernur Jabar tidak mengubah rekomendasi bupati/wali kota yang telah diajukan, yang rata-rata kenaikan UMK-nya 10 persen," tegas Sidarta di Bandung, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Ridwan Kamil Tegaskan Biaya Medis Korban Gempa Cianjur Ditanggung Pemerintah

Selain itu, pihaknya juga meminta Ridwan Kamil memerhatikan kembali surat keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, khususnya bagi buruh yang telah bekerja di atas satu tahun. Pasalnya, UMP hanya berlaku bagi buruh yang bekerja selama satu tahun.

“Mayoritas, skala upah di Jabar ini jarang diterapkan sehingga pekerja yang 0 tahun, 5 tahun, maupun yang 10 tahun itu sama saja upahnya," bebernya.



Terakhir, pihaknya juga menuntut Ridwan Kamil mengeluarkan diskresi atas disparitas upah di wilayah bagian barat dan timur Provinsi Jabar yang timpang. Padahal, kata dia, kebutuhan hidup di kedua wilayah itu sama.

"Kami meminta diskresi kepada Gubernur supaya mengambil kebijaksanaannya menaikkan upah yang di bawah Rp3 juta agar tidak terjadi ketimpangan terlalu jauh," tandasnya.

Baca juga: Feby Sharon, Wanita Cantik Ngaku Istri Eks Kapolres Muara Enim Bawa Buku Nikah ke Penyidik

Senada dengan Sidarta, Ketua Umum KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto juga menuntut Ridwan Kamil untuk menetapkan kenaikan UMK 2024 sebesar 10 persen seusai rekomendasi bupati dan wali kota se-Jabar.

"Kami juga meminta Gubernur menerbitkan kepgub (keputusan gubernur) terkait upah pekerja atau buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih," tegasnya.

Menurut Roy, kepgub ini nantinya akan mengubah aturan yang menyatakan bahwa UMP Jabar 2023 khusus pegawai yang baru bekerja selama satu tahun.

Baca juga: Sah! Pemkot Palembang Setuju UMK Naik Jadi Rp3.565.409

"Buruh meminta ada aturan agar hal itu berlaku tidak hanya untuk buruh yang bekerja satu tahun," ungkapnya.

Roy menambahkan, UMK 2023 akan ditentukan paling lambat 7 Desember 2022 mendatang. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, 27 kabupaten/kota di Jabar merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sebesar 10 persen.

"Rata-rata rekomendasi bupati/wali kota di Jabar ada kenaikan 10 persen. Paling tinggi Kabupaten Bandung Barat 27 persen," tandasnya.

Diketahui, Pemprov Jabar telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar Rp1,986 juta. Kenaikan UMP Jabar 2023 mengacu pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) 2022.

"Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat yang telah mengeluarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 terkait UMP 2023. Ada formulasi bagaimana menghitungnya, tidak membuat rumus sendiri, tetapi berdasarkan Permenaker," tegas Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja saat konferensi pers, Senin (28/11/2022).
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Tahun Jangkau 12 Ribu...
3 Tahun Jangkau 12 Ribu Warga, Dexa Group Perluas Akses Cek Kesehatan Gratis
May Day Anarkis di Bandung,...
May Day Anarkis di Bandung, Massa Bakar Videotron dan Pospol
Siswa SMA di Bandung...
Siswa SMA di Bandung Tewas Dikeroyok, Sahroni: Jangan Normalisasi Pelaku Anak, Hukum Berat!
Bukan Sekadar Penertiban:...
Bukan Sekadar Penertiban: Sisi Lain Satpol PP Bandung yang Hangat Melayani
Bandung Disulap Jadi...
Bandung Disulap Jadi Korea Mini, Ribuan Pengunjung Serbu Festival K-Food Halal dan K-Culture
Hujan Tak Surutkan Antusiasme...
Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga Sambut Prabowo di Bandung
Bandung Jadi Destinasi...
Bandung Jadi Destinasi Favorit saat Libur Panjang, Ini 3 Tempat Wisata Paling Hits
Rekomendasi
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
10 Petinju Terkaya di...
10 Petinju Terkaya di Dunia pada Tahun 2023 Versi Daily Star
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved