Di Hadapan Ribuan Mahasiswa, Kajati Kalbar Bicara Pencegahan Korupsi dan Resorative Justice
loading...
A
A
A
PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat DR Masyhudi melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Sambas, Singkawang dan Menpawah. Kunker yang dilakukan 2 dan 3 Desember 2022 ini untuk memastikan penegakan hukum di tiga wilayah tersebut.
Dalam kunjungannya, Kajati Kalbar didamping Asisten Pidana Khusus Bambang, SH, MH. Selain untuk memastikan penegakan hukum, juga untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan di lingkungan Kejati Kalbar.
"Kunjungan kerja ini untuk melakukan evaluasi, monitoring serta memberikan semangat kepada jajaran di daerah agar lebih maksimal lagi melaksanakan pekerjaan didaerahnya masing-masing," kata Masyhudi dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin, 5 Desember 2022.
Pada daerah yang dikunjungi Kajati Kalbar, menekankan bahwa tugas dan fungsi yang diemban merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
"Kunker ini, untuk memastikan apakah penegakkan hukum sudah berjalan dengan baik, di samping untuk memastikan berjalannya penegakkan hukum."
Kajati Kalbar juga memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat harus dilakukan secara humanis dan bermanfaat.
Kajati Kalbar menegaskan bahwa untuk “Eksis Kita Harus Action", dalam semua pekerjaan baik pada Seksi Pembinaan, Perdata dan Tata Usaha Negara, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Seksi Tindak Pidana Khusus.
"Jangan takut berinovasi, bekerja jangan biasa-biasa saja, tingkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam penegakkan hukum, gunakan kewenangan kejaksaan sesuai dengan perintah undang-undang, bekerjasama dengan Universitas-Universitas untuk menambah ilmu pengetahuan agar menjadi penegak hukum yang berwawasan luas dan berintegritas," ujarnya.
Di sela kunjungan kerjanya, Kajati Kalbar juga mengisi kuliah umum di kampus Politeknik Negeri Sambas (Poltesa) dan Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syarifiudin Sambas (IAIS) serta Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum M Tsjaifioeddin (STIH) Singkawang.
Di hadapan para mahasiswa DR, Masyhudi, SH, MH, menyampaikan materi tentang Pengenalan Lembaga Kejaksaan, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Resorative Justice.
Dalam kunjungannya, Kajati Kalbar didamping Asisten Pidana Khusus Bambang, SH, MH. Selain untuk memastikan penegakan hukum, juga untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan di lingkungan Kejati Kalbar.
"Kunjungan kerja ini untuk melakukan evaluasi, monitoring serta memberikan semangat kepada jajaran di daerah agar lebih maksimal lagi melaksanakan pekerjaan didaerahnya masing-masing," kata Masyhudi dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin, 5 Desember 2022.
Pada daerah yang dikunjungi Kajati Kalbar, menekankan bahwa tugas dan fungsi yang diemban merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
"Kunker ini, untuk memastikan apakah penegakkan hukum sudah berjalan dengan baik, di samping untuk memastikan berjalannya penegakkan hukum."
Kajati Kalbar juga memastikan pelayanan hukum kepada masyarakat harus dilakukan secara humanis dan bermanfaat.
Kajati Kalbar menegaskan bahwa untuk “Eksis Kita Harus Action", dalam semua pekerjaan baik pada Seksi Pembinaan, Perdata dan Tata Usaha Negara, Intelijen, Tindak Pidana Umum, Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan serta Seksi Tindak Pidana Khusus.
"Jangan takut berinovasi, bekerja jangan biasa-biasa saja, tingkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam penegakkan hukum, gunakan kewenangan kejaksaan sesuai dengan perintah undang-undang, bekerjasama dengan Universitas-Universitas untuk menambah ilmu pengetahuan agar menjadi penegak hukum yang berwawasan luas dan berintegritas," ujarnya.
Di sela kunjungan kerjanya, Kajati Kalbar juga mengisi kuliah umum di kampus Politeknik Negeri Sambas (Poltesa) dan Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syarifiudin Sambas (IAIS) serta Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum M Tsjaifioeddin (STIH) Singkawang.
Di hadapan para mahasiswa DR, Masyhudi, SH, MH, menyampaikan materi tentang Pengenalan Lembaga Kejaksaan, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Resorative Justice.