Di Hadapan Ribuan Mahasiswa, Kajati Kalbar Bicara Pencegahan Korupsi dan Resorative Justice
Senin, 05 Desember 2022 - 16:27 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat DR Masyhudi melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Sambas, Singkawang dan Menpawah. (Ist)
A
A
A
PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat DR Masyhudi melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Sambas, Singkawang dan Menpawah. Kunker yang dilakukan 2 dan 3 Desember 2022 ini untuk memastikan penegakan hukum di tiga wilayah tersebut.
Dalam kunjungannya, Kajati Kalbar didamping Asisten Pidana Khusus Bambang, SH, MH. Selain untuk memastikan penegakan hukum, juga untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan di lingkungan Kejati Kalbar.
"Kunjungan kerja ini untuk melakukan evaluasi, monitoring serta memberikan semangat kepada jajaran di daerah agar lebih maksimal lagi melaksanakan pekerjaan didaerahnya masing-masing," kata Masyhudi dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin, 5 Desember 2022.
Pada daerah yang dikunjungi Kajati Kalbar, menekankan bahwa tugas dan fungsi yang diemban merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
"Kunker ini, untuk memastikan apakah penegakkan hukum sudah berjalan dengan baik, di samping untuk memastikan berjalannya penegakkan hukum."
Dalam kunjungannya, Kajati Kalbar didamping Asisten Pidana Khusus Bambang, SH, MH. Selain untuk memastikan penegakan hukum, juga untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kejaksaan di lingkungan Kejati Kalbar.
"Kunjungan kerja ini untuk melakukan evaluasi, monitoring serta memberikan semangat kepada jajaran di daerah agar lebih maksimal lagi melaksanakan pekerjaan didaerahnya masing-masing," kata Masyhudi dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin, 5 Desember 2022.
Pada daerah yang dikunjungi Kajati Kalbar, menekankan bahwa tugas dan fungsi yang diemban merupakan tanggung jawab yang harus dilaksanakan.
"Kunker ini, untuk memastikan apakah penegakkan hukum sudah berjalan dengan baik, di samping untuk memastikan berjalannya penegakkan hukum."
Lihat Juga :