PJ Gubernur DKI: Perusahaan di Jakarta Wajib Akomodir Pekerja Difabel
Minggu, 04 Desember 2022 - 07:34 WIB
loading...
A
A
A
”Kadisnaker dan Kadinsos mungkin bisa imbau semua perusahaan di Jakarta untuk bisa mengamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, minimal 1 persen kuota untuk difabel,” terangnya.
Selain itu, kata dia, bursa kerja ini merupakan yang pertama kali diadakan di Indonesia. Setidaknya ada 20 perusahaan, dari BUMD atau swasta yang siap memperkerjakan disabilitas.”Mereka juga tak kalah saing ko, punya keahlian juga,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :