Bobol Dua Rumah di Depok, Spesialis Pembobol Rumsong Dibekuk
Jum'at, 02 Desember 2022 - 14:22 WIB
loading...
A
A
A
Dalam aksinya ini, Y seorang diri melakukan pencurian. Dalam semalam, Y menyatroni dua rumah di lokasi yang sama. “Pelaku beraksi di dua tempat tapi masih satu lokasi,” ungkapnya.
Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan petugas. Y dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :