Jelang Pemilu 2024, ASN di Pemkot Jakarta Selatan Diminta Jaga Netralitas
Jum'at, 02 Desember 2022 - 09:14 WIB
loading...
A
A
A
“ASN harus bisa menjaga marwah, tidak terpengaruh pada kepentingan orang perorang atau kelompok tertentu sebagai pengayom masyarakat. ASN tidak terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” tuturnya.
Netralitas ASN perlu diawasi di tahun politik seperti sekarang ini. Karena, ini merupakan tugas dari Bawaslu. “Isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.
Bagi ASN dan TNI-Polri yang melanggar, kata dia, ada sanksi yang menunggunya. “Setiap ASN, anggota TNI-Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan musyawarah desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ucapnya.
Netralitas ASN perlu diawasi di tahun politik seperti sekarang ini. Karena, ini merupakan tugas dari Bawaslu. “Isu netralitas ASN menjadi salah satu obyek pengawasan, tidak hanya oleh Bawaslu tetapi juga oleh Komisi ASN dan masyarakat pada umumnya,” ujarnya.
Bagi ASN dan TNI-Polri yang melanggar, kata dia, ada sanksi yang menunggunya. “Setiap ASN, anggota TNI-Polri, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan musyawarah desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :