Apes! Pelaku Curanmor Ditangkap saat Terjebak Macet, Nyaris Dihajar Warga
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Apes nasib yang dialami pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial I. Ia tertangkap saat terjebak macet setelah sempat kejar-kejaran dengan pemilik motor. Pelaku nyaris dihakim warga yang marah.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pelaku berusaha kabur usai beraksi di Jalan Hertasning Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat menjalankan aksinya, pelaku kepergok pemilik motor sehingga sempat terlibat kejar kejaran di jalan raya.
"Pelaku yang terjebak kemacetan akhirnya berhasil diamankan oleh korban dibantu warga. Kemudian diserahkan ke pihak kepolisian," ungkap AKP Muhammad Yusuf, Kamis (1/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku melakukan aksinya setelah melakukan pengintaian dan menemukan sepeda motor yang terparkir dengan kunci motor yang masih terpasang.
"Pelaku kemudian membawa lari sepeda motor tersebut. Nahas, aksi pelaku ketahuan oleh korban yang kemudian mengejar pelaku," imbuhnya.
Pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian. Selain sepeda motor, pelaku juga sempat melakukan pencurian handphone di wilayah Kecamatan Makassar.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang dicuri. Polisi juga masih mengejar seorang rekan pelaku lainnya yang masih buron
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf mengatakan, pelaku berusaha kabur usai beraksi di Jalan Hertasning Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat menjalankan aksinya, pelaku kepergok pemilik motor sehingga sempat terlibat kejar kejaran di jalan raya.
"Pelaku yang terjebak kemacetan akhirnya berhasil diamankan oleh korban dibantu warga. Kemudian diserahkan ke pihak kepolisian," ungkap AKP Muhammad Yusuf, Kamis (1/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku melakukan aksinya setelah melakukan pengintaian dan menemukan sepeda motor yang terparkir dengan kunci motor yang masih terpasang.
"Pelaku kemudian membawa lari sepeda motor tersebut. Nahas, aksi pelaku ketahuan oleh korban yang kemudian mengejar pelaku," imbuhnya.
Pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian. Selain sepeda motor, pelaku juga sempat melakukan pencurian handphone di wilayah Kecamatan Makassar.
Polisi mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang dicuri. Polisi juga masih mengejar seorang rekan pelaku lainnya yang masih buron
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
(don)