Belum Lama Kenalan, Pemuda di Makassar Datang ke Kosan Korban dan Memperkosanya

Kamis, 01 Desember 2022 - 11:10 WIB
loading...
Belum Lama Kenalan,...
Aparat kepolisian dari Unit Resmob Polsek Makassar menangkap pemuda berinisial L (23) saat sedang di rumahnya. L ditangkap lantaran memperkosa seorang wanita berusia 23 tahun di kosan korban. Foto tangkapan layar
A A A
MAKASSAR - Aparat kepolisian dari Unit Resmob Polsek Makassar menangkap pemuda berinisial L (23) saat sedang di rumahnya di wilayah Kota Makassar. L ditangkap lantaran memperkosa seorang wanita berusia 23 tahun di kosan korban.



Kapolsek Makassar, AHP Aris Abu Bakar mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Pemerkosaan tersebut, lanjut Aris, bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi pertemanan di media sosial. Baca juga: RPA Perindo Bantu Pemulihan Korban Pemerkosaan Anak dengan Menghafal Alquran

Pelaku kemudian meminta nomor telepon korban untuk komunikasi lebih lanjut. Setelah mendapatkan kontak korban, pelaku berkali-kali berusaha merayu untuk bertemu dengan korban. Kemudia pelaku bersiasat dengan membawa makanan serta bumbu dapur ke kos korban.

"Dia bertemu wanita tersebut di kamar kosnya pada hari Senin (28/11/2022). Pada saat itu pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar kos korban. Kemudian pelaku membekap mulut korban dan memperkosa (korban) sebanyak satu kali," ungkap Aris, Kamis (1/12/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa hasil visum serta keterangan korban serta pakaian dan sprei milik korban. Baca juga: Cinta Tak Direstui, Pemuda di Pekanbaru Sekap dan Perkosa Pacar di Kosan

"Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Perkuat Kompetensi SDM,...
Perkuat Kompetensi SDM, Perbarindo Gelar Rakernas di Kota Makassar
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Kerusuhan Pecah di Dublin...
Kerusuhan Pecah di Dublin Dipicu Isu Pencari Suaka Perkosa Gadis Berusia 10 Tahun
Perempuan yang Pernah...
Perempuan yang Pernah Diperkosa 51 Pria Dapat Legion of Honour di Prancis
Taeil Eks NCT Divonis...
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Gugat Polda Metro Jaya,...
Gugat Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Penangkapannya Melanggar HAM seperti Film G30S/PKI
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat 0,61% ke Level 5.932
Langka, Putin Akui Rusia...
Langka, Putin Akui Rusia Krisis Bahan Bakar akibat Serangan Ukraina
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved