Belum Lama Kenalan, Pemuda di Makassar Datang ke Kosan Korban dan Memperkosanya

Kamis, 01 Desember 2022 - 11:10 WIB
loading...
Belum Lama Kenalan,...
Aparat kepolisian dari Unit Resmob Polsek Makassar menangkap pemuda berinisial L (23) saat sedang di rumahnya. L ditangkap lantaran memperkosa seorang wanita berusia 23 tahun di kosan korban. Foto tangkapan layar
A A A
MAKASSAR - Aparat kepolisian dari Unit Resmob Polsek Makassar menangkap pemuda berinisial L (23) saat sedang di rumahnya di wilayah Kota Makassar. L ditangkap lantaran memperkosa seorang wanita berusia 23 tahun di kosan korban.



Kapolsek Makassar, AHP Aris Abu Bakar mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Pemerkosaan tersebut, lanjut Aris, bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi pertemanan di media sosial. Baca juga: RPA Perindo Bantu Pemulihan Korban Pemerkosaan Anak dengan Menghafal Alquran

Pelaku kemudian meminta nomor telepon korban untuk komunikasi lebih lanjut. Setelah mendapatkan kontak korban, pelaku berkali-kali berusaha merayu untuk bertemu dengan korban. Kemudia pelaku bersiasat dengan membawa makanan serta bumbu dapur ke kos korban.

"Dia bertemu wanita tersebut di kamar kosnya pada hari Senin (28/11/2022). Pada saat itu pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar kos korban. Kemudian pelaku membekap mulut korban dan memperkosa (korban) sebanyak satu kali," ungkap Aris, Kamis (1/12/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa hasil visum serta keterangan korban serta pakaian dan sprei milik korban. Baca juga: Cinta Tak Direstui, Pemuda di Pekanbaru Sekap dan Perkosa Pacar di Kosan

"Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Perkuat Kompetensi SDM,...
Perkuat Kompetensi SDM, Perbarindo Gelar Rakernas di Kota Makassar
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
Sahroni Desak Oknum...
Sahroni Desak Oknum Polisi yang Lecehkan Korban Pemerkosaan di NTT Ditindak Tegas
Kerusuhan Pecah di Dublin...
Kerusuhan Pecah di Dublin Dipicu Isu Pencari Suaka Perkosa Gadis Berusia 10 Tahun
Perempuan yang Pernah...
Perempuan yang Pernah Diperkosa 51 Pria Dapat Legion of Honour di Prancis
Taeil Eks NCT Divonis...
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Biden Sebut Trump Pencundang,...
Biden Sebut Trump Pencundang, Narsis, dan Sombong
PKS Minta Fenomena Calon...
PKS Minta Fenomena Calon Mahasiswa Tidak Daftar Ulang di PTN Jadi Evaluasi SPMB 2026
Begini Cara Bos FIFA...
Begini Cara Bos FIFA Gunakan Geopolitik di Panggung Piala Dunia
Berita Terkini
Polisi Amankan Sopir...
Polisi Amankan Sopir Truk Kecelakaan Maut di Bekasi
Kronologi Kecelakaan...
Kronologi Kecelakaan Maut Truk Rem Blong di Bekasi Timur, 1 Orang Tewas dan 5 Luka
Kecelakaan Maut Truk...
Kecelakaan Maut Truk Tabrak Sejumlah Motor di Bekasi, Polisi Periksa Saksi dan CCTV
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
Infografis
7 Gejala Awal Penyakit...
7 Gejala Awal Penyakit Ginjal yang Terlihat di Kaki dan Tangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved