Belum Lama Kenalan, Pemuda di Makassar Datang ke Kosan Korban dan Memperkosanya

Kamis, 01 Desember 2022 - 11:10 WIB
loading...
Belum Lama Kenalan,...
Aparat kepolisian dari Unit Resmob Polsek Makassar menangkap pemuda berinisial L (23) saat sedang di rumahnya. L ditangkap lantaran memperkosa seorang wanita berusia 23 tahun di kosan korban. Foto tangkapan layar
A A A
MAKASSAR - Aparat kepolisian dari Unit Resmob Polsek Makassar menangkap pemuda berinisial L (23) saat sedang di rumahnya di wilayah Kota Makassar. L ditangkap lantaran memperkosa seorang wanita berusia 23 tahun di kosan korban.



Kapolsek Makassar, AHP Aris Abu Bakar mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Pemerkosaan tersebut, lanjut Aris, bermula saat pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi pertemanan di media sosial. Baca juga: RPA Perindo Bantu Pemulihan Korban Pemerkosaan Anak dengan Menghafal Alquran

Pelaku kemudian meminta nomor telepon korban untuk komunikasi lebih lanjut. Setelah mendapatkan kontak korban, pelaku berkali-kali berusaha merayu untuk bertemu dengan korban. Kemudia pelaku bersiasat dengan membawa makanan serta bumbu dapur ke kos korban.

"Dia bertemu wanita tersebut di kamar kosnya pada hari Senin (28/11/2022). Pada saat itu pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar kos korban. Kemudian pelaku membekap mulut korban dan memperkosa (korban) sebanyak satu kali," ungkap Aris, Kamis (1/12/2022).

Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa hasil visum serta keterangan korban serta pakaian dan sprei milik korban. Baca juga: Cinta Tak Direstui, Pemuda di Pekanbaru Sekap dan Perkosa Pacar di Kosan

"Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan dengan ancaman hukuman kurang lebih 12 tahun penjara," ujarnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Konten Kreator Cinta...
Konten Kreator Cinta Ruhama Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Perkuat Kompetensi SDM,...
Perkuat Kompetensi SDM, Perbarindo Gelar Rakernas di Kota Makassar
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Berkas Kasus Dokter...
Berkas Kasus Dokter Cabul Priguna Mondar Mandir Polda-Kejati Jabar, Ada Apa?
Kerusuhan Pecah di Dublin...
Kerusuhan Pecah di Dublin Dipicu Isu Pencari Suaka Perkosa Gadis Berusia 10 Tahun
Perempuan yang Pernah...
Perempuan yang Pernah Diperkosa 51 Pria Dapat Legion of Honour di Prancis
Taeil Eks NCT Divonis...
Taeil Eks NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Kasus Pemerkosaan, Langsung Ditahan
Rekomendasi
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Mengancam Bumi, China...
Mengancam Bumi, China Siap Pindahkan Asteroid 2015 XF261
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved