DKI Tegaskan Tak Ada Sanksi Larangan Kantong Plastik Bagi Konsumen
Kamis, 09 Juli 2020 - 16:44 WIB
loading...
Pedagang masih menggunakan kantong plastik saat melayani pembeli cabai di pasar. Foto/Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Sanksi administratif penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) di DKI Jakarta tidak menyasar konsumen atau pembeli. Walaupun, pengunaan kantong plastik itu untuk merubah perilaku masyarakat agar tidak menghasilkan sampah residu.
Sanksi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih. Bahkan dia menegaskan, sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.
"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," kata Andono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Penerapan Larangan Plastik Belum Sepenuhnya Dilaksanakan di Pasar Kopro )
Andono menjelaskan, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.
Pengawasan yang dilakukan, kata Andono bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Pasalnya, residu yang tidak bisa didaurulang menimbukan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, namun juga masa depan.
"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," ungkapnya. (Baca juga: Kapolres Jayapura Komat-kamit, 2 Tahanan Kabur Langsung Serahkan Diri )
Sebelumnya beredar berita bohong atau hoaks di mana petugas merazia pembeli atau konsumen yang membawa tas belanja sendiri. Beberapa pesan berita bohong yang beredar itu di antaranya:
Sanksi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih. Bahkan dia menegaskan, sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.
"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," kata Andono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2020). (Baca juga: Penerapan Larangan Plastik Belum Sepenuhnya Dilaksanakan di Pasar Kopro )
Andono menjelaskan, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.
Pengawasan yang dilakukan, kata Andono bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Pasalnya, residu yang tidak bisa didaurulang menimbukan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, namun juga masa depan.
"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," ungkapnya. (Baca juga: Kapolres Jayapura Komat-kamit, 2 Tahanan Kabur Langsung Serahkan Diri )
Sebelumnya beredar berita bohong atau hoaks di mana petugas merazia pembeli atau konsumen yang membawa tas belanja sendiri. Beberapa pesan berita bohong yang beredar itu di antaranya:
Lihat Juga :