Bupati dan DPRD Setujui Perda APBD Pasangkayu Tahun Anggaran 2023

Rabu, 30 November 2022 - 05:35 WIB
loading...
Bupati dan DPRD Setujui Perda APBD Pasangkayu Tahun Anggaran 2023
Bupati dan DPRD Setujui Perda APBD Pasangkayu Tahun Anggaran 2023. (Foto: Istimewa)
A A A
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan DPRD menggelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Pasangkayu Tahun Anggaran 2023, bertempat di gedung Paripurna DPRD, Selasa (29/11/2022).

Dalam rapat, turut hadir Sekda Pasangkayu, Rachmat, unsur Forkopimda Pasangkayu, para Asisten, para Staf Ahli, Kepala OPD dan Bagian dalam lingkup Pemkab Pasangkayu.

Dalam sambutannya Yaumil menyampaikan bahwa setelah melewati tahapan dan proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, hari ini telah dilakukan persetujuan bersama atas ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 antara saya sebagai Bupati dan DPRD Kabupaten Pasangkayu.

Hal ini sejalan dengan pasal 106 ayat 1 (satu) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa, Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama ranperda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Selanjutnya mantan Ketua DPRD ini dalam sambutannya juga menyampaikan poin - poin utama yang menjadi persetujuan bersama dimaksud. Pendapatan Daerah Pada Tahun Anggaran 2023, direncanakan sebesar Rp. 795.825.32 1.081,- ( Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Miliyar Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Puluh
Satu Rupiah).

Sedangkan untuk Belanja Daerah Pada Tahun Anggaran 2023, di rencanakan sebesar Rp.821.348.763.695,- (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).

Pada APBD tahun 2023 Kabupaten Pasangkayu mengalami defisit sebesar Rp. 25.523.442.578,- (Dua Puluh Lima Miliyar Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).

Defisit Anggaran ini merupakan salah satu kebijakan fiskal pemerintah daerah untuk menjaga kesinambungan fiskal daerah tahun 2023. Pembiayaan Daerah merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan /atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun - tahun berikutnya.

Selanjutnya Yaumil juga menyampaikan bahwa Pada Tahun 2023 Penerimaan Pembiayaan di rencanakan sebesar Rp.25.523.442.578,- (Dua Puluh Lima Miliyar Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah sedangkan Pengeluaran direncanakan sebesar Rp.0,- (Nol Rupiah).

Selanjutnya, Yaumil juga menjelaskan bahwa dalam tahapan dan proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023, tentunya perbedaan pendapat dan persepsi antara TAPD dan DPRD tidak dapat dihindari, namun kesemuanya itu merupakan hal yang bertujuan untuk kepentingan dan kebaikan Kabupaten Pasangkayu kedepannya.

Untuk itu, diakhir sambutannya sang penggas terbentuknya Kabupaten ini, menyampaikan pula sangat memberi apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD dan TAPD serta semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan RAPBD tahun 2023, terima kasih atas ide, saran, pikiran, pendapat dan kontribusi serta dukungan anggota DPRD terhadap kelancaran penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2023.
(srf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6999 seconds (0.1#10.140)