Bupati dan DPRD Setujui Perda APBD Pasangkayu Tahun Anggaran 2023
Rabu, 30 November 2022 - 05:35 WIB
loading...
Bupati dan DPRD Setujui Perda APBD Pasangkayu Tahun Anggaran 2023. (Foto: Istimewa)
A
A
A
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa dan DPRD menggelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan agenda Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Pasangkayu Tahun Anggaran 2023, bertempat di gedung Paripurna DPRD, Selasa (29/11/2022).
Dalam rapat, turut hadir Sekda Pasangkayu, Rachmat, unsur Forkopimda Pasangkayu, para Asisten, para Staf Ahli, Kepala OPD dan Bagian dalam lingkup Pemkab Pasangkayu.
Dalam sambutannya Yaumil menyampaikan bahwa setelah melewati tahapan dan proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, hari ini telah dilakukan persetujuan bersama atas ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 antara saya sebagai Bupati dan DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Hal ini sejalan dengan pasal 106 ayat 1 (satu) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa, Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama ranperda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Selanjutnya mantan Ketua DPRD ini dalam sambutannya juga menyampaikan poin - poin utama yang menjadi persetujuan bersama dimaksud. Pendapatan Daerah Pada Tahun Anggaran 2023, direncanakan sebesar Rp. 795.825.32 1.081,- ( Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Miliyar Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Puluh
Satu Rupiah).
Sedangkan untuk Belanja Daerah Pada Tahun Anggaran 2023, di rencanakan sebesar Rp.821.348.763.695,- (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
Pada APBD tahun 2023 Kabupaten Pasangkayu mengalami defisit sebesar Rp. 25.523.442.578,- (Dua Puluh Lima Miliyar Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Dalam rapat, turut hadir Sekda Pasangkayu, Rachmat, unsur Forkopimda Pasangkayu, para Asisten, para Staf Ahli, Kepala OPD dan Bagian dalam lingkup Pemkab Pasangkayu.
Dalam sambutannya Yaumil menyampaikan bahwa setelah melewati tahapan dan proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, hari ini telah dilakukan persetujuan bersama atas ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023 antara saya sebagai Bupati dan DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Hal ini sejalan dengan pasal 106 ayat 1 (satu) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa, Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama ranperda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Selanjutnya mantan Ketua DPRD ini dalam sambutannya juga menyampaikan poin - poin utama yang menjadi persetujuan bersama dimaksud. Pendapatan Daerah Pada Tahun Anggaran 2023, direncanakan sebesar Rp. 795.825.32 1.081,- ( Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Miliyar Delapan Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Puluh
Satu Rupiah).
Sedangkan untuk Belanja Daerah Pada Tahun Anggaran 2023, di rencanakan sebesar Rp.821.348.763.695,- (Delapan Ratus Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).
Pada APBD tahun 2023 Kabupaten Pasangkayu mengalami defisit sebesar Rp. 25.523.442.578,- (Dua Puluh Lima Miliyar Lima Ratus Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Lihat Juga :