Polisi Berikan Restorative Justice pada Pelaku Penggelapan Uang di Makasar Jaktim, Kok Bisa?

Selasa, 29 November 2022 - 15:16 WIB
loading...
Polisi Berikan Restorative...
Polsek Makasar memberikan restorative justice (RJ) pada pelaku penggelapan uang milik bosnya. Pelaku TB bekerja di warung kelontong majikannya MN selaku korban. Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Polsek Makasar, Polres Metro Jakarta Timur memberikan restorative justice (RJ) pada pelaku penggelapan uang milik bosnya. Pelaku yakni TB bekerja di warung kelontong majikannya MN selaku korban. Pelaku membawa kabur hasil penjualan toko demi membiayai proses persalinan istrinya.

Kapolsek Makasar Kompol Zaini Zainuri mengatakan, TB menggelapkan uang korban senilai Rp8.378.000 pada Jumat (11/11/2022). Pelaku terpaksa mengambil uang keuntungan usaha majikannya karena terpaksa membutuhkan biaya operasi sesar untuk kelahiran anak keduanya.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil di Bogor, Begini Modusnya

"Atas imbauan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono, kami menggunakan pendekatan humanis dalam menyelesaikan kasus ini. Kami menyelesaikan melalui RJ kepada pelaku dan korban," ujar Zaini di Mapolsek Makasar, Selasa (29/11/2022).

Menurut dia, pendekatan RJ dengan menghadirkan tokoh masyarakat beserta Ketua RT dan RW setempat guna memberikan kesaksian atas kasus yang dialami TB. Kehadiran tokoh masyarakat dapat membantu meyakinkan korban MN agar mau mempertimbangkan pemberian RJ bagi karyawannya.

"Pada Senin 28 November 2022 korban sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan pelaku. TB juga menyesali perbuatannya, sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya walau dalam keadaan terpaksa," kata Zaini.

Kini, TB telah kembali ke pihak keluarganya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani. Pria beranak dua itu menghirup udara bebas kembali walaupun tidak dapat bekerja di toko MN.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tim Hukum Merah Putih:...
Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Roy Suryo Ngaku Setor...
Roy Suryo Ngaku Setor Banyak Bahan untuk Buku Gibran End Game tapi Rismon Enggak Mau Mengakui
Rekomendasi
Saat Prancis Hujan Rekor...
Saat Prancis Hujan Rekor di Laga Kedua Grup I Piala Dunia 2026
Ingat Besok Jadwal Puasa...
Ingat Besok Jadwal Puasa Tasua, Ini Bacaan Niatnya!
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved