Kena PHK, Ini Cara Mendaftar Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Senin, 28 November 2022 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
Untuk di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringi Barat, Kalteng sendiri, perusahaan dengan kategori perusahaan menengah/besar maka harus ikut dalam 4 program, yakni program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan kematian, program jaminan hari tua dan pensiun serta JKN.
“Lalu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKP ini diberikan kepada mereka yang memang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan), jadi mereka tidak bekerja secara mandiri," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto, Senin 28 November 2022.
"Sementara untuk perusahaan skala kecil atau mikro, dia harus ikut program jaminan hari tua plus JKN," imbuhnya.
Yadi menjelaskan, seorang pegawai dapat melakukan klaim untuk program JKP saat mengalami PHK selain akibat pensiun atau mengundurkan diri. Atau, seorang pegawai yang mengalami pemutusan kontrak kerja atau PKWT sebelum masa kontraknya habis.
"Misal suatu perusahaan melakukan restrukturisasi karyawan sehingga ada pengurangan karyawan, lalu seorang pegawai terdampak pengurangan tersebut sebelum kontrak berakhir atau pemutusan hubungan kerjanya itu masih berstatus PKWT, kondisi ini bisa mengajukan JKP.”
“Lalu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKP ini diberikan kepada mereka yang memang bekerja pada pemberi kerja (perusahaan), jadi mereka tidak bekerja secara mandiri," ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun Yadi Hadriyanto, Senin 28 November 2022.
"Sementara untuk perusahaan skala kecil atau mikro, dia harus ikut program jaminan hari tua plus JKN," imbuhnya.
Yadi menjelaskan, seorang pegawai dapat melakukan klaim untuk program JKP saat mengalami PHK selain akibat pensiun atau mengundurkan diri. Atau, seorang pegawai yang mengalami pemutusan kontrak kerja atau PKWT sebelum masa kontraknya habis.
"Misal suatu perusahaan melakukan restrukturisasi karyawan sehingga ada pengurangan karyawan, lalu seorang pegawai terdampak pengurangan tersebut sebelum kontrak berakhir atau pemutusan hubungan kerjanya itu masih berstatus PKWT, kondisi ini bisa mengajukan JKP.”
Lihat Juga :