Sidang Perdana Gugatan Habib Bahar, Hakim PTUN Minta Berkas Diperbaiki

Kamis, 09 Juli 2020 - 12:55 WIB
loading...
Sidang Perdana Gugatan...
Ichwan Tuankotta (mengenakan kopiah putih), seusai sidang perdana gugatan pembatalan asimilasi Habib Bahar di PTUN Bandung. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung meminta pengacara Habib Bahar Smith melakukan perbaikan berkas gugatan.

Sidang perdana gugatan atas pembatalan status asimilasi Habib Bahar yang digelar tertutup itu berlangsung tak lebih dari setengah jam. (BACA JUGA: Asimilasi Dibatalkan, Pengacara Habib Bahar Smith Gugat Bapas Bogor ke PTUN )

Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, sidang perdana ini masih sebatas pemeriksaan berkas-berkas gugatan. Majelis hakim meminta berkas gugata perlun dikoreksi sebelum masuk pokok perkara. (BACA JUGA: Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan )

"Ada beberapa hal yang dikoreksi baik surat kuasa, gugatan dan dari pihak penggugat maupun pihak tergugat terkait kelengkapan syarat beracara di PTUN Bandung," kata Ichwan seusai sidang, Kamis (9/7/2020). (BACA JUGA: Di Nusakambangan, Bahar Smith Rela Potong Rambut Panjangnya )

Majelis hakim, ujar Ichwan, memberi waktu 10 hari untuk proses revisi berkas gugatan. Sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2020 mendatang. "Setelah diperbaiki nanti tanggal 20 Juli 2020, insya Allah bersidang lagi," ujar dia.

Terkait materi gugatan, Ichwan menuturkan, Bahar menggugat atas surat keputusan pembatalan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sehingga membuat Habib Bahar kembali masuk penjara seusai bebas. Bahkan Habib Bahar kini dipindahkan ke Lapas Batu, Nusakambangan.

Ichwan menilai, alasan pembatalan itu tak masuk akal. Menurut dia, surat keputusan pembatalan itu banyak penyimpangan. Dalam SK tersebut, pertama, Habib Bahar dinilai melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tengah diberlakukan oleh Pemkab Bogor untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19), dan tidak patuh terhadap asimilasi yang diberikan.

Kedua, Habib Bahar dinyatakan memprovokasi massa berbuat hal lain. Padahal, tutur Ichwan, jika dilihat dari proses itu, Habib Bahar tidak pernah memprovokasi, tidak mengundang massa datang, massa datang sendiri.

"Kemudian, apa yang diuraikan Habib Bahar (saat ceramah) hal yang wajar, kritik pada pemerintah tentang PSBB, tentang rakyat, yang kemudian akibat COVID kesulitan sembako. Beliau kritik tidak menyebut pejabat. Beliau secara umum, semua merasa dikritik," tutur Ichwan.

Habib Bahar, ungkap Ichwan, mendukung upaya gugatan atas pencabutan status asimilasi tersebut. Habib Bahar berpesan agar tetap berjuang menegakkan keadilan. "(Pesan Habib Bahar) berjuang terus, lawan kezaliman, pantang menyerah," ungkap Ichwan.

Sidang gugatan tersebut digelar secara tertutup. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Faizal Zad SH MH, hakim anggota Hari Sunaryo SH MH dan Dik Dik Somantri SH SIP MH. Sedangkan panitera pengganti Surianita

Sementara puluhan pendukung Habib Bahar datang gedung PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka berkumpul di luar PTUN Bandung.

Gugatan ini dilayangkan Habib Bahar melalui tim kuasa hukum dengan nomor perkara 73/G/2020/PTUN-BDG. Bahar menggugat pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor atas pembatalan asimilasi.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Polisi Tangguhkan Penahanan...
Polisi Tangguhkan Penahanan Bahar bin Smith terkait Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Kasus Dugaan Penganiayaan,...
Kasus Dugaan Penganiayaan, Bahar bin Smith Diperiksa 11 Februari 2026
Bonjowi Minta PTUN Jakarta...
Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Gugatan Ali Wongso Kandas,...
Gugatan Ali Wongso Kandas, Misbakhun Tegaskan Legalitas SOKSI Sudah Jelas
Rekomendasi
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, Agustina dan Trenggono Wakil
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Berita Terkini
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved