393 Pelanggar IMB, Suku Dinas Citata Jaksel Kumpulkan Denda Rp1,2 Miliar
Minggu, 27 November 2022 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
"Besaran sanksi denda pelanggar bangunan rumah tinggal rata-rata Rp2 juta, sedangkan bangunan non rumah tinggal rata-rata Rp10 juta. Dari 393 berkas yustisi yang kita limpahkan, ada lima pelanggar titipan dinas. Itu pelanggaran bangunan di atas delapan lantai," tuturnya.
Bonar menerangkan, sanksi denda dan sidang yustisi ini sesuai Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, serta Pergub 128 Tahun 2012 tentang Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan. Sidang yustisi dan pengenaan sanksi denda untuk memberi efek jera terhadap pelaku penyelenggara bangunan agar mematuhi aturan dalam membangun.
"Tahun depan sidang yustisi akan kita adakan dua kali dalam setahun. Jadi saat persidangan tidak ada kerumunan," katanya. Baca juga: 3.626 Pelanggar Belum Bayar Denda Tilang, Desember Dimusnahkan
Bonar menerangkan, sanksi denda dan sidang yustisi ini sesuai Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, serta Pergub 128 Tahun 2012 tentang Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan. Sidang yustisi dan pengenaan sanksi denda untuk memberi efek jera terhadap pelaku penyelenggara bangunan agar mematuhi aturan dalam membangun.
"Tahun depan sidang yustisi akan kita adakan dua kali dalam setahun. Jadi saat persidangan tidak ada kerumunan," katanya. Baca juga: 3.626 Pelanggar Belum Bayar Denda Tilang, Desember Dimusnahkan
(mhd)
Lihat Juga :