393 Pelanggar IMB, Suku Dinas Citata Jaksel Kumpulkan Denda Rp1,2 Miliar

Minggu, 27 November 2022 - 10:45 WIB
loading...
393 Pelanggar IMB, Suku...
Sebanyak 393 pelanggar IMB menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari pelanggar bangunan dan ruang ini terkumpul denda sekitar Rp1,2 miliar. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 393 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Dari pelanggar bangunan dan ruang ini terkumpul denda sekitar Rp1,2 miliar.

"Totalnya ada 393 berkas pelanggar yang kita limpahkan sidang yustisi tahun 2022. Verstek sebanyak 16 pelanggar," ujar Kepala Seksi Penindakan Bangunan dan Ruang Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Jakarta Selatan Bonar Ambarita pada wartawan, Minggu (27/11/2022). Baca juga: 36 Pelanggar IMB di Mampang Jalani Pemberkasan Yustisi, Denda Capai Rp20 Juta

Menurutnya, para pelaku pelanggar IMB yang dihadirkan sidang yustisi sudah menjalani pemberkasan pada pekan lalu. Pemberkasan terhadap pelanggar IMB rumah tinggal digelar di kantor kecamatan, dan pelanggar bangunan non rumah tinggal di kantor Suku Dinas Citata.

Terhadap pelanggar yang membangun tanpa IMB dikenakan pasal 15 ayat 1 Perda 7 Tahun 2010. Sementara, pelanggar yang menyalahi izin atau membangun tidak sesuai IMB dikenakan pasal 144 ayat 2 Perda Tahun 2010.



"Besaran sanksi denda pelanggar bangunan rumah tinggal rata-rata Rp2 juta, sedangkan bangunan non rumah tinggal rata-rata Rp10 juta. Dari 393 berkas yustisi yang kita limpahkan, ada lima pelanggar titipan dinas. Itu pelanggaran bangunan di atas delapan lantai," tuturnya.

Bonar menerangkan, sanksi denda dan sidang yustisi ini sesuai Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, serta Pergub 128 Tahun 2012 tentang Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan. Sidang yustisi dan pengenaan sanksi denda untuk memberi efek jera terhadap pelaku penyelenggara bangunan agar mematuhi aturan dalam membangun.

"Tahun depan sidang yustisi akan kita adakan dua kali dalam setahun. Jadi saat persidangan tidak ada kerumunan," katanya. Baca juga: 3.626 Pelanggar Belum Bayar Denda Tilang, Desember Dimusnahkan
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Rekomendasi
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved