2 Anggota Polres Tarakan Dipecat usai Divonis Bersalah Terkait Kasus Narkoba
loading...
A
A
A
TARAKAN - Brigadir MA dan Brigadir SA diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Unit Samapta Polres Tarakan . Proses pemberhentian dilakukan usai keduanya divonis bersalah melakukan tindak pidana dalam kasus narkoba.
Kapolres Tarakan AKBP memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya. Brigadir MA dan Brigadir SA tidak hadir dalam upacara itu. Namun, secara simbolis digantikan dengan foto yang dicoret dengan spidol.
Taufik menjelaskan, Brigadir MA yang terlibat kasus narkotika divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia juga melanggar Pasal 12 ayat 1a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi berinisial MA," kata Taufik saat memimpin upacara PTDH, Kamis (24/11/2022).
Sedangkan SA diberhentikan karena melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dia divonis 1 tahun penjara. Baca Juga: Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 153 Ribu Pil Koplo Double L
Taufik mengatakan, langkah tegas mencopot keanggotaan keduanya sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tak ragu menindak tegas anggota yang bermasalah.
"Hal ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin, agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat tak dicederai," katanya.
Kapolres Tarakan AKBP memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya. Brigadir MA dan Brigadir SA tidak hadir dalam upacara itu. Namun, secara simbolis digantikan dengan foto yang dicoret dengan spidol.
Taufik menjelaskan, Brigadir MA yang terlibat kasus narkotika divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dia juga melanggar Pasal 12 ayat 1a PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
“Terhitung mulai 1 Oktober 2022, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas bintara polisi berinisial MA," kata Taufik saat memimpin upacara PTDH, Kamis (24/11/2022).
Sedangkan SA diberhentikan karena melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dia divonis 1 tahun penjara. Baca Juga: Satgaspam Bandara Juanda Gagalkan Penyelundupan 153 Ribu Pil Koplo Double L
Taufik mengatakan, langkah tegas mencopot keanggotaan keduanya sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tak ragu menindak tegas anggota yang bermasalah.
"Hal ini sebagai langkah tegas dalam menegakkan hukum dan disiplin, agar kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang selama ini sudah bekerja secara maksimal untuk masyarakat tak dicederai," katanya.
(don)