Sindikat Penjual Makan, Minuman, dan Kosmetik Kedaluwarsa di Bekasi Ditangkap
Kamis, 24 November 2022 - 19:28 WIB
loading...
A
A
A
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa makanan dan minuman kemasan beserta kosmetik kedaluwarsa yang beratnya mencapai 1 ton, satu alat pres, satu unit mesin pencetak tanggal kedaluwarsa, satu unit mesin pemanas, dan dua unit timbangan.
"Produknya ada sebanyak 20 jenis merek makanan dan minuman, kosmetik juga ada. Pekerja yang diupah tahu kalau itu sebenarnya enggak boleh dilakukan," ungkapnya. Baca: Jual Makanan Kedaluwarsa, 7 Orang di Bekasi Ditangkap Polisi
Barang-barang itu dijual kepada tiga orang reseller yang kemudian diperdagangkan di media sosial Facebook dengan harga yang relatif murah."Satu dari tiga reseller sudah kami amankan. Mereka menjualnya di Facebook. Masyarakat ada yang tertarik karena dari segi harga cenderung lebih murah, nyaris setengah harga dari yang asli," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Produknya ada sebanyak 20 jenis merek makanan dan minuman, kosmetik juga ada. Pekerja yang diupah tahu kalau itu sebenarnya enggak boleh dilakukan," ungkapnya. Baca: Jual Makanan Kedaluwarsa, 7 Orang di Bekasi Ditangkap Polisi
Barang-barang itu dijual kepada tiga orang reseller yang kemudian diperdagangkan di media sosial Facebook dengan harga yang relatif murah."Satu dari tiga reseller sudah kami amankan. Mereka menjualnya di Facebook. Masyarakat ada yang tertarik karena dari segi harga cenderung lebih murah, nyaris setengah harga dari yang asli," ucapnya.
Atas perbuatannya para tersangka diancam Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen subsider Pasal 143 Jo Pasal 99 UU No 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :