Menerima Keluhan Pengelola Pendidikan, DPRD Kendal Minta Pemkab Permudah Pengurusan SLF
Kamis, 24 November 2022 - 17:47 WIB
loading...
DPRD Kendal meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) memudahkan pengurusan izin persetujuan bangunan dan gedung (PBG) serta sertifikat laik fungsi (SLF).
A
A
A
KENDAL - DPRD Kendal meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) memudahkan pengurusan izin persetujuan bangunan dan gedung (PBG) serta sertifikat laik fungsi (SLF).
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, saat menerima audiensi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di ruang kerjanya pada Rabu (23/11/2022).
Para pengelola pendidikan itu mengeluhkan rumit dan mahalnya mengurus perizinan PBG dan SLF. Ketua dewan mengatakan, kebijakan baru terkait perizinan bangunan tersebut menindaklanjuti Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Makmun menegaskan, DPRD Kendal akan berusaha semaksimal mungkin membantu, agar lembaga pendidikan di Kabupaten Kendal dimudahkan dalam pengurusan SLF.
“Intinya pemerintah daerah tidak ingin memberatkan, khususnya pendidikan sehingga tidak lagi dipusingkan dengan masalah gedung dan bangunan. Nantinya akan ada rambu-rambu bagi instansi terkait untuk merumuskan peraturan bupati ini sehingga tidak menjadi beban pengelola pendidikan,” tuturnya.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, saat menerima audiensi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) di ruang kerjanya pada Rabu (23/11/2022).
Para pengelola pendidikan itu mengeluhkan rumit dan mahalnya mengurus perizinan PBG dan SLF. Ketua dewan mengatakan, kebijakan baru terkait perizinan bangunan tersebut menindaklanjuti Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Makmun menegaskan, DPRD Kendal akan berusaha semaksimal mungkin membantu, agar lembaga pendidikan di Kabupaten Kendal dimudahkan dalam pengurusan SLF.
“Intinya pemerintah daerah tidak ingin memberatkan, khususnya pendidikan sehingga tidak lagi dipusingkan dengan masalah gedung dan bangunan. Nantinya akan ada rambu-rambu bagi instansi terkait untuk merumuskan peraturan bupati ini sehingga tidak menjadi beban pengelola pendidikan,” tuturnya.
Lihat Juga :