Jadi Target Operasi Polisi, Penjual Ineks Ini Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 09 Juli 2020 - 08:08 WIB
loading...
A
A
A
Disebutkan, tersangka lumayan lama menjalani bisnis haram itu. Semenjak dia sudah tidak melanjutkan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Dia mengenal narkotika dari teman-temannya."Dia tergiur karena keuntungan hasil penjualan lumayan besar," ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti berupa tiga butir pil ineks, satu handphone, satu sepeda motor Supra X 125 nopol L 3328 SZ tanpa surat.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti berupa tiga butir pil ineks, satu handphone, satu sepeda motor Supra X 125 nopol L 3328 SZ tanpa surat.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(nun)
Lihat Juga :