Jadi Target Operasi Polisi, Penjual Ineks Ini Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 09 Juli 2020 - 08:08 WIB
loading...
Jadi Target Operasi Polisi, Penjual Ineks Ini Dijebloskan ke Penjara
Tersangka diamankan di Mapolres Gresik beserta barang bukti pil ineks. Foto: SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Achmad Rizal Efendi warga Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya dijebloskan penjara. Pemuda yang baru saja lulus sekolah itu kedapatan jual pil ineks.

Dia ditangkap di depan Stadion Gelora Joko Samudro, Kabupaten Gresik Senin (6/7/2020) malam. Dia kedapatan membawa tiga butir pil ineks untuk dijual. Namun belum sempat transaksi keburu ditangkap petugas.

Penangkapan kali ini berkat laporan dari masyarakat. Bahwa terdapat pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan."Saat kami tangkap, barang bukti ditemukan dalam bungkus rokok di saku baju depan sebelah kanan," kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Kamis (9/7/2020) pagi.

Dia menjelaskan, Rizal Efendi sudah menjadi target operasi. Dia beberapa kali melalukan transaksi barang haram di wilayah Surabaya dan Gresik.Tapi tergolong licin dan sulit terdeteksi anggota.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia sudah kami tahan di Polres Gresik," imbuh polisi berpangkat tiga balok di pundak itu.(Baca juga : Antisipasi COVID-19, 4.636 Petugas Adhoc Pilkada Gresik Dirapid Test )

Disebutkan, tersangka lumayan lama menjalani bisnis haram itu. Semenjak dia sudah tidak melanjutkan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP). Dia mengenal narkotika dari teman-temannya."Dia tergiur karena keuntungan hasil penjualan lumayan besar," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti berupa tiga butir pil ineks, satu handphone, satu sepeda motor Supra X 125 nopol L 3328 SZ tanpa surat.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(nun)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1273 seconds (0.1#10.140)