Jual Motor Hasil Curian, Duo Pecandu Sabu Ditangkap Polisi
Rabu, 23 November 2022 - 07:08 WIB
loading...
A
A
A
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di lokasi yang berbeda-beda. Adapun pelaku K ditangkap di rumah tinggalnya, sementara R ditangkap di salah satu tempat penginapan di bilangan Slipi, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan para pelaku, untuk kendaraan hasil dari kejahatan digadaikan kepada pelaku berinisial W masuk DPO. Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual sepeda motor korban dengan harga di bawah pasaran yakni Rp1,3 juta.
Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya, kedua pelakudisangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
(ams)
Lihat Juga :