Jual Motor Hasil Curian, Duo Pecandu Sabu Ditangkap Polisi

Rabu, 23 November 2022 - 07:08 WIB
loading...
Jual Motor Hasil Curian,...
Polsek Kebon Jeruk mengamankan dua maling motor yang juga pecandu narkoba di wilayah Jakarta Barat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial K dan R di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Para pelaku merupakan bandit kakap yang juga pengguna sabu.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan, aksi pencurian pelaku terjadi di Jalan Budi III No. 22 RT003/012, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat, 18 November 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

Saat itu korban Muhammad Fauzi mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat ia parkir. Baca juga: Modal Softgun, Dua Pecandu Sabu Satroni Minimarket di Kebon Jeruk

”Setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV di sekitar lokasi terdapat dua orang pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motornya,” kata Slamet, Rabu (23/11/2022).

Dalam rekaman CCTV itu, kedua pelaku melihat kendaraan korban yang terparkir di pinggir jalan dengan kondisi kunci kontak masih tergantung. Baca juga: Penampakan Pencuri Tinggalkan Motor Curian karena Teriakan Maling, Maling

Melihat adanya kesempatan tersebut, pelaku R melakukan aksi pencurian sepeda motor korban. Sementara K bertugas mengawasi keadaan sekeliling.

”Korban mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami, dan dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.



Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di lokasi yang berbeda-beda. Adapun pelaku K ditangkap di rumah tinggalnya, sementara R ditangkap di salah satu tempat penginapan di bilangan Slipi, Jakarta Barat.

Berdasarkan keterangan para pelaku, untuk kendaraan hasil dari kejahatan digadaikan kepada pelaku berinisial W masuk DPO. Kepada polisi, para pelaku mengaku menjual sepeda motor korban dengan harga di bawah pasaran yakni Rp1,3 juta.

Uang hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk membeli narkotika jenis sabu. Akibat perbuatannya, kedua pelakudisangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Gelar OTT di Jakarta,...
Gelar OTT di Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Imigrasi Jakbar
KPK Gelar OTT di Imigrasi...
KPK Gelar OTT di Imigrasi Jakarta Barat
Rekomendasi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved