Mencekam! Ratusan Warga Mengamuk, Bakar Aset Perusahaan Sawit di Lampung Tengah
loading...
A
A
A
LAMPUNG TENGAH - Ratusan warga dari lima kampung, di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, mengamuk. Mereka membakar fasilitas perusahaan perkebunan sawit milik PT Gunung Aji Jaya.
Amuk massa ini terjadi karena dipicu rasa kecewa dengan lambatnya langkah penanganan setelah masyarakat mengadukan permasalahan habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut ke DPRD.
Saat warga mengamuk, petugas kepolisian yang berjaga coba melerai, namun tidak berhasil meredam amuk massa.
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad mengatakan, ratusan warga itu datang dengan menggunakan motor dan saling berboncengan. Merela langsung melakukan perusakan dan pembakaran aset perusahaan.
"Lima bangunan utama dan beberapa kendaraan milik perusahaan dibakar massa," katanya, Selasa (22/11/2022).
Dijelaskan dia, sebelumnya massa menemui Komisi I DPRD Lampung Tengah. Mereka mengadukan HGU perusahan telah habis masa berlakunya, pada 14 November 2022. Namun, hingga perusahaan masih beroperasi.
"Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan tidak mudah terprovokasi. Mari taati ketentuan hukum terkait keabsahan perizinan perkebunan milik PT Gunung Aji Jaya," sambungnya.
Dalam pertemuan dengan DPRD itu, massa dijanjikan akan dibentuk tim panitia kerja untuk meninjau langsung ke lokasi perusahaan itu. Masyarakat pun diminta bersabar. Namun, hingga kini aksi tersebut belum dilakukan.
"Kami sudah mengkonfirmasi pihak BPN, bahwa HGU PT Gunung Aji Jaya sudah diperpanjak sejak 2015," jelasnya.
Sementara itu, petugas kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi perusakan kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Dalam pemeriksaan ini, petugas belum menemukan provokator amuk massa tersebut.
Saat ini, situasi masih mencekam. Ratusan personel gabungan dari TNI/Polri telah diterjunkan ke lokasi perkebunan sawit untuk mencegah kembali terjadinya amuk massa di lokasi perkebunan.
Amuk massa ini terjadi karena dipicu rasa kecewa dengan lambatnya langkah penanganan setelah masyarakat mengadukan permasalahan habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut ke DPRD.
Saat warga mengamuk, petugas kepolisian yang berjaga coba melerai, namun tidak berhasil meredam amuk massa.
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad mengatakan, ratusan warga itu datang dengan menggunakan motor dan saling berboncengan. Merela langsung melakukan perusakan dan pembakaran aset perusahaan.
"Lima bangunan utama dan beberapa kendaraan milik perusahaan dibakar massa," katanya, Selasa (22/11/2022).
Dijelaskan dia, sebelumnya massa menemui Komisi I DPRD Lampung Tengah. Mereka mengadukan HGU perusahan telah habis masa berlakunya, pada 14 November 2022. Namun, hingga perusahaan masih beroperasi.
"Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan tidak mudah terprovokasi. Mari taati ketentuan hukum terkait keabsahan perizinan perkebunan milik PT Gunung Aji Jaya," sambungnya.
Dalam pertemuan dengan DPRD itu, massa dijanjikan akan dibentuk tim panitia kerja untuk meninjau langsung ke lokasi perusahaan itu. Masyarakat pun diminta bersabar. Namun, hingga kini aksi tersebut belum dilakukan.
"Kami sudah mengkonfirmasi pihak BPN, bahwa HGU PT Gunung Aji Jaya sudah diperpanjak sejak 2015," jelasnya.
Sementara itu, petugas kepolisian telah memeriksa sembilan orang saksi perusakan kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. Dalam pemeriksaan ini, petugas belum menemukan provokator amuk massa tersebut.
Saat ini, situasi masih mencekam. Ratusan personel gabungan dari TNI/Polri telah diterjunkan ke lokasi perkebunan sawit untuk mencegah kembali terjadinya amuk massa di lokasi perkebunan.
(san)