Wakil Bupati Merlan Ingatkan Netralitas ASN Jelang Pemilu Serentak 2024
Senin, 21 November 2022 - 22:15 WIB
loading...
Wabup Merlan Uloli saat menjadi narasumber sekaligus menutup kegiatan sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu, Minggu (20/11/2022). /foto doc kominfo Bone Bolango
A
A
A
SUWAWA - Wakil Bupati (Wabup) Bone Bolango Merlan S. Uloli menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Bone Bolango harus netral dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan Wabup Merlan Uloli dalam sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu dalam tema 'Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Hotel Damhil Gorontalo, Minggu (20/11/2022).
Dalam sosialisasi itu Merlan S. Uloli menjadi narasumber sekaligus menutup kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango tersebut. Ia pun menyampaikan pentingnya netralitas ASN.
“ASN harus netral, hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Wabup.
Wabup mengatakan ASN sejak awal diangkat sebagai PNS harus taat melaksanakan segala peraturan yang berlaku. "ASN sebagai pejabat publik yang berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara, dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok golongan atau politik," ucapnya.
Hal ini disampaikan Wabup Merlan Uloli dalam sosialisasi peraturan pengawasan penyelenggaraan pemilu dalam tema 'Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Hotel Damhil Gorontalo, Minggu (20/11/2022).
Dalam sosialisasi itu Merlan S. Uloli menjadi narasumber sekaligus menutup kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango tersebut. Ia pun menyampaikan pentingnya netralitas ASN.
“ASN harus netral, hal itu sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Wabup.
Wabup mengatakan ASN sejak awal diangkat sebagai PNS harus taat melaksanakan segala peraturan yang berlaku. "ASN sebagai pejabat publik yang berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara, dan melaksanakan fungsi sebagai pelayan publik harus bersikap profesional, adil, tidak diskriminatif atas dasar kepentingan kelompok golongan atau politik," ucapnya.
Lihat Juga :