BPJAMSOSTEK Lindungi Tenaga Pendidik LP Ma’arif NU Jatim

Rabu, 08 Juli 2020 - 18:09 WIB
loading...
BPJAMSOSTEK Lindungi Tenaga Pendidik LP Ma’arif NU Jatim
Tenaga pendidik Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Jawa Timur terlindungi BPJamsostek. Foto/SINDONews/HO/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan tak menyurutkan semangat BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Timur untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia.

Salah satunya tenaga pendidik Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Jawa Timur. (Baca juga: BPJAMSOSTEK Surabaya Tanjung Perak Terapkan Layanan “One to Many” )

Anggota Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK, Eko Darwanto, mengatakan, dewan pengawas mendorong perluasan kepesertaan dan pelayanan ditingkatkan sebaik mungkin. Pada masa pandemi COVID-19 berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia, khususnya dunia usaha. Sehingga banyak pemberi kerja yang terpaksa harus merumahkan dan mem-PHK tenaga kerjanya.

“Jaminan sosial prinsipnya memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia baik risiko sakit, kecelakaan kerja, kematian, berkurangnya penghasilan di hari tua ataupun saat memasuki usia pensiun," kata Eko Darwanto, Rabu (8/7/2020).

Manfaat perlindungan BPJAMSOSTEK, para pekerja dapat melaksanakan aktivitas bekerja dengan nyaman dan tenang. Sehingga akan berdampak pada peningkatan produktivitas dalam dan di luar perusahaan selain iuran yang begitu murah.

Kegiatan ini sebagai lompatan perluasan kepesertaan di Jawa Timur, dimana Jawa Timur didominasi warga Nahdlatul Ulama, apresisasi kepada Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Jawa Timur memberikan perlindungan jaminan sosial melalui program BPJAMSOSTEK bagi pengajar, pendidik dan pengurus.

Ketua Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) Pusat, KH Zainul Arifin Junaidi, menyampaikan apresisasi penghargaan atas kepeloporan LP Ma’arif NU Jawa Timur untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik kependidikan di lingkunganya, karena sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Dia berharap kegiatan ini akan segera diikuti oleh wilayah lain, karena Jawa Timur merupakan pelopor LP Ma’arif NU di seluruh Indonesia.

“Peningkatan dan perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik kependidikan LP Ma’arif NU juga dibarengi peningkatan profesionalisme diantaranya keahlian, pengalaman, konsisten, konsekuen, daya saing, kompetitif," kata dia.

Sementara itu, Deputi Direktur Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto mengatakan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergitas kelembagaan, meningkatkan pemahaman pentingnya perlindungan jaminan sosial dan wadah sosialisasi manfaat program dan layanan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 bahwa setiap pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik sesuai Undang-Undang yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Dodo mengimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

"Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas dodo.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2635 seconds (0.1#10.140)